Bagi Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi guru kuota tahun 2010 dan telah memiliki NRG (klik disini untuk mengetahui NRG anda => download ), segera melakukan pemberkasan guna pencairan tunjangan profesi guru tahun 2011. Pemberkasan tersebut meliputi data data sebagaimana berikut :
1. SKMT (surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ditandatangani kepala dan pengawas
2. FC syah Ijazah terakhir (dilegalisir yang berwenang)
3. FC. SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh Yayasan bagi Guru swasta
4. FC. SK terakhir
5. FC. Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK/PT yang ditunjuk.
6. ASLI Surat Pernyataan masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
7. Surat Pernyataan
1. SKMT (surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ditandatangani kepala dan pengawas
2. FC syah Ijazah terakhir (dilegalisir yang berwenang)
3. FC. SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh Yayasan bagi Guru swasta
4. FC. SK terakhir
5. FC. Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK/PT yang ditunjuk.
6. ASLI Surat Pernyataan masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
7. Surat Pernyataan