Selasa, 23 Agustus 2016

RILIS SIMPATIKA AGUSTUS 2016


Assalamu'alaikum wr.wb Salam Sejahtera,
Kepada Pengguna Yth. Berkenaan dengan banyaknya laporan dari pengguna perihal Nama Mapel dan Kode Mapel yang tidak ditemukan saat VerVal NRG di SIMPATIKA, dapat kami jelaskan sebagai berikut: 
1. VerVal NRG menggunakan referensi Kode Mapel dan Nama Mapel sesuai standar dari Kemdikbud yang tertulis di Buku Pedoman Sertifikasi Guru terbitan tahun 2007 s/d 2015.
2. Kode Mapel (3 digit) tercantum pada digit ke-7, 8, 9 pada Nomor Peserta (14 digit) yang tercetak pada piagam sertifikat. Setiap Nama Mapel umumnya berferensi pada Satu Kode Mapel tertentu dan berlaku pada jenjang tertentu. Silakan cek kesuaian kode mapel dan nama mapel di situs SIMPATIKA ( http://simpatika.kemenag.go.id/#!/m... )
3. Bilamana pada piagam sertifikat tidak mencantumkan “Nomor Peserta (14 digit)”. Silakan hubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dibantu proses penerbitan “Nomor Peserta Baru” sebelum melakukan VerVal NRG.
4. Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA tidak menampilkan pilihan nama mapel, maka artinya Kode Mapel pada Nomor Peserta (yang dimasukkan) tidak dikenali / tidak ada di referensi Kode Mapel dan Nama Mapel standar Kemdikbud.
5. Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA menampilkan pilihan nama mapel yang berbeda dengan yang tercetak di piagam sertifikat, maka artinya terjadi ketidaksesuaian Nama Mapel yang tercetak tersebut dengan referensi Kode Mapel dan Nama Mapel Sertifikasi standar Kemdikbud.
6. Bagi guru yang mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5 diatas, untuk sementara verval NRG belum bisa diproses di SIMPATIKA hingga dirilis fitur VerVal NRG terbaru yang dijadwalkan rilis dalam bulan Agustus 2016 ini.
7. Bagi guru yang tidak mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5, silakan dilanjutkan proses VerVal NRG sesuai panduan dari aplikasi SIMPATIKA. Harap dipastikan semua isian sesuai dengan yang tercantum di piagam sertifikat dan pastikan pindai (scan) dari piagam sertifikasi asli bukan copy agar proses VerVal NRGnya tidak ditolak oleh Admin Kab/Kota atau Admin Kanwil.
Demikian penjelasan dari kami, semoga banyak membantu. Wassalam,
Admin Pusat. 

0 komentar: