Kamis, 16 November 2017

PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL KEMENAG PUSAT DAN WILAYAH

Syarat-syarat penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA
adalah Madrasah/RA/BA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.  Mengajukan proposal permohonan  Rehabilitasi Ruang Kelas
Madrasah/RA/BA;
2.  Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA/BA (NSM/NSMRA);
3.  Memiliki izin operasional;
4.  Rekomendasi dari Kemenag Propinsi/Kab/Kota;
5.  Calon penerima bantuan  adalah  Madrasah/RA/BA  yang telah diverifikasi
faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, atau diverifikasi oleh
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau  Kantor  Wilayah Kementerian Agama  Propinsi  atau  Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota pada tahun 2017;
6.  Calon penerima  bantuan  pada Tahun Anggaran  2017  termasuk juga
Madrasah/RA/BA  yang terkena bencana alam yang telah di verifikasi oleh
Direktorat  Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau  Kanwil
Kementerian Agama Propinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota;
7.  Pada tahun anggaran  2017  tidak sedang menerima  bantuan  sejenis  yang
bersumber dari dana APBN/APBD.

Untuk lebih lanjut Silahkan Kunjungi http://sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras/ untuk mendaftar

petunjuk teknisnya silahkah download disini
=> petunjuk Teknis Pengajuan Alat Peraga EDukatif
=> Petunjuk Teknis Pengajuan Rehabiltasi 
=> Petunjuk Teknis Pengajuan RKB
=> Petunjuk Teknis Pengajuan Mebelair 

EMIS TERKINI 2018

Perubahan Pendataan EMIS tahun pelajaran 2017/2018
1. Perubahan pendataan emis yang semula berbasis aplikasi desktop menjadi online memiliki celah kelemahan karena tanpa filter (misal tidak melalui validasi excel dulu). Bagi operator diminta untuk lebih teliti dan hati-hati dalam menginput/atau mengupdate data. Karena data salah yang dientri hasilnya kan menjadi data sampah.
2. Pola penjadwalan updating data emis mendatang tidak akan dibatasi deadline waktu upload/unggahannya . Yang akan dibatasi justru waktu download/unduhnya. Misal, pendataan EMIS semester genap 17/18 adalah Januari sd Juni 2018. Ketika untuk pencairan BOS semester 1 butuh data untuk membuat SK pencairan, maka data yang ada pada bulan pebruari itulah akan digunakan/diambil untuk dasar pencairan. Jika madrasah baru mengupdate pada bulan mei maka segala resiko menjadi tanggungjawab madrasah. Update data diawal waktu dalam hal ini menjadi sangat penting.
3. Tahun 2018, Angaran Bantuan PIP (dulu BSM) sudah ditarik di Kemenag pusat. Di kabupaten dah tak teralokasikan lagi. Kemenag pusat akan mencairkan PIP berdasarkan data EMIS TP 17/18. Bagi madrasah yang tidak mengentri /mengupdate data siswa pemilik kartu PIP dkk di data EMIS, maka sangat besar kemungkinan di tahun 2018 siswa madrasah nya tidak akan menerima bantuan PIP. (tidak ada data= Tidak ada anggaran).
4. Updating data EMIS semester ini saat ini masih fokus pada siswa aktif calon peserta UN. Untuk meminimalisir kesalahan dan perbaikan data capesun di kemudian hari , maka diminta dengan sangat agar operator lebih berhati-hati dalam dalam entri data terkait Nama, NISN, tempat tanggal lahir, nama orang tua dll.
5. Kepala madrasah diminta dengan hormat untuk mengawal, membantu dan mensuport dan mengawasi entrain data EMIS. Karena pendataan EMIS tidaklah sekadar mengentri data, tapi membangun data yang valid dan akuntabel.

Rabu, 15 November 2017