Syarat-syarat penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA
adalah Madrasah/RA/BA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mengajukan proposal permohonan Rehabilitasi Ruang Kelas
Madrasah/RA/BA;
2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA/BA (NSM/NSMRA);
3. Memiliki izin operasional;
4. Rekomendasi dari Kemenag Propinsi/Kab/Kota;
5. Calon penerima bantuan adalah Madrasah/RA/BA yang telah diverifikasi
faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, atau diverifikasi oleh
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota pada tahun 2017;
6. Calon penerima bantuan pada Tahun Anggaran 2017 termasuk juga
Madrasah/RA/BA yang terkena bencana alam yang telah di verifikasi oleh
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kanwil
Kementerian Agama Propinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota;
7. Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang
bersumber dari dana APBN/APBD.
Untuk lebih lanjut Silahkan Kunjungi http://sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras/ untuk mendaftar
petunjuk teknisnya silahkah download disini
=> petunjuk Teknis Pengajuan Alat Peraga EDukatif
=> Petunjuk Teknis Pengajuan Rehabiltasi
=> Petunjuk Teknis Pengajuan RKB
=> Petunjuk Teknis Pengajuan Mebelair
Kamis, 16 November 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar