KETENTUAN DAN PROSEDUR PAS ONLINE GASAL MA MAFTAHUL FALAH
TAHUN PELAJARAN 2020-2021
A.
KETENTUAN PAS
ONLINE GASAL
1)
PAS Online di
laksanakan secara daring berbasis google form;
2)
Peserta PAS Online wajib
menyiapkan HP atau Laptop yang bisa terkoneksi dengan jaringan Internet;
3)
Pelaksanaan PAS
Online di mulai 28 November s.d. 08 Desember 2020 sebagaimana Jadwal yang telah
ditetapkan Madrasah;
4)
Tidak ada jadwal PAS
Online susulan, dan jika ada siswa yang tidak mengikuti test sesuai jadwal
dipersilahkan mengikuti tes PAS Online Mandiri kepada guru Mapel yang tidak di
ikuti;
5)
Madrasah memberikan
subsidi Kuota sesuai Keputusan Kepala Madrasah hanya bagi siswa yang
membutuhkan;
6)
Untuk memastikan
Nomor HP Peserta masih Aktif, silakan memberikan Informasi kepada Panitia di
Group Daring bila terjadi perubahan nomor;
B.
PROSEDUR
MENGIKUTI TEST ONLINE
1)
Prosedur mengikuti
Tes mengacu pada Peraturan Akademik BAB III Tentang Presesnsi Peserta Didik,
dan;
2)
Peraturan Akademik
BAB VII Tentang KRITERIA-KRITERIA DALAM PROSES KBM MA MAFTAHUL FALAH YANG
TERTUANG DALAM Pasal 15 s.d. Pasal 22
3)
Peserta wajib
mengambil Kartu Tes yang didalamnya terdapat Token (Password) agar bisa
mengakses soal secara daring;
4)
Pengambilan Kartu Tes
dengan menyelesaikan Keuangan Madrasah dan Keuangan Koperasi Siswa;
5)
Peserta mengerjakan
Test Online sesuai Jadwal yang berlaku;
6)
Sebelum Test silakan
berdoa dan Absen secara Online terlebih dahulu sesuai petunjuk;
7)
Peserta di silakan
Login sesuai Link yang diberikan dengan memasukkan token masing-masing;
8)
Peserta Tes Online
wajib mengisi secara lengkap data Identitas diri;
9)
Waktu pengerjaan jam
pertama mulai pukul 07:30 - 09:30, selanjutnya sesuai jadwal, apabila melebihi
waktu tersebut maka jawaban tidak bisa diterima oleh server (jawaban hilang) Harap
Diperhatikan!;
10) Setelah selesai mengerjakan harap di konfirmasi
(ceklis) baru kemudian klik kirim/submit;
11) Dilarang melakukan screenshoot soal;
12) Apabila ada kendala teknis silahkan hubungi proktor
madrasah.
Demikian Ketentuan
dan Prosedur PAS Online untuk di pedomani.
0 komentar:
Posting Komentar