Selasa, 22 Desember 2020

Cara Cairkan BSU Kemanag



Pembaruan (Update) Pengumuman pada 22 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) :


1. Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 26 Pebruari 2021.

2. Bank akan melayani guru penerima BSU mulai tanggal 22 Desember 2020 .

3. Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA. Panduan dalam melakukan cetak bisa dilihat DISINI

4. Menghimbau selama melakukan proses diatas tetap menaati protokol kesehatan dan melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak atau menghindari kerumuman).

Kamis, 17 Desember 2020

Cara Cetak SPTJM BSU di Simpatika

 

Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :

Berikut adalah langkah-langkahnya :         

1. Login ke alamat : https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home


Keterangan Gambar :

1.      Klik Login

2.      Pilih Login PTK

2.        Masukan Username dan password

 


Keterangan Gambar :

1.      Masukan Username

2.      Masukan Pasword / kata Sandi

3.      Klik masuk

3.        Pilih Menu Dana Bantuan >> Status Penerimaa


 

Keterangan gambar

a.       Klik Dana Bantuan

b.      Status Penerimaan

c.      Klik cetak

Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke Kantor BRI untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan

Demikian mudah-mudahan bermanfaat

sumber : mtsmafaljpr.blogspot.com

Cara Cetak Hasil AKG AKK AKP di Simpatika

 

Kegiatan AKG AKK AKP telah usai, dan raport/hasil kegiatan tersebut telah keluar.
Berikut adalah cara cetak Surat Hasil AKG AKK dan AKP
        

Keterangan Gambar :

1.      Klik Login

2.      Pilih Login PTK

2.        Masukan Username dan password



Keterangan Gambar :

1.      Masukan Username

2.      Masukan Pasword / kata Sandi

3.      Klik masuk

3.        Cetak Hasil AKG AKK AKP




Keterangan gambar

a.       Klik Menu AKG

b.      Klik Cetak Surat Hasil AKG AKK AKP (S41d)


Demikian, mudah-mudahan bermanfaat

 

sumber : https://mtsmafaljpr.blogspot.com

Selasa, 15 Desember 2020

SP2D BSU sudah terbit, BSU Kemenag CAIRRR

Jakarta (Kemenag) --- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah segera cair. Sebab, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit dan lebih 99,81%.


"Saya menyadari BSU Guru Madrasah Non PNS segera cair. SP2D yang sudah terbit mencapai 99,81%. Selanjutnya tinggal pengiriman notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur," tegas Zain di Jakarta, Senin (14/12).


"Sesuai perjanjian, saya berharap proses pengiriman notifikasi ke masing-masing akun Simpatika guru madrasah Non PNS sudah dilakukan mulai hari ini oleh bank penyalur," sambungnya.


Zain tambahkan, setelah notifikasi terbit, lanjut Zain, guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga membantu mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga tersedia di Simpatika.


"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.


Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI / BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.


Guru lalu mengisi pembukaan buku rekening baru di BRI / BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI / BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.


Besaran BSU adalah Rp 600.000,00, - / bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan tipikal sebesar Rp 1.800.000, - "jelas M Zain.


"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.


Sabtu, 12 Desember 2020

Mekanisme Pencairan BSU Kemenag Guru Madrasah Bukan PNS



Jum'at, 11 Desember 2020 17:39 WIB Dir GTK Madrasah M Zain

Jakarta (Kemenag) --- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. 


"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat (11/12).


Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.


"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.


Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.


Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Sumber : kemenag jakarta


"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.


"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.

Kamis, 03 Desember 2020

KEDERMAWANAN YANG TERTUKAR


Seorang wanita bertanya pada penjual telur yang sudah tua, "Berapa harga telurnya?"

Penjual telur menjawab, "Satu butir harganya Rp 2.500, Nyonya."

Wanita itu berkata, "Saya mau mengambil 6 butir tapi dengan harga Rp 12.500 atau kalau ngga ya udah, ngga jadi beli."

Penjual telur menjawab, "Baiklah, mungkin ini awal yang baik karena dari tadi tak ada satupun telur yang berhasil saya jual."


Wanita itu mengambil telur-telur tersebut dan berjalan dengan perasaan senang bahwa dia sudah menang. Kemudian dia masuk ke dalam mobil mewahnya dan pergi ke restoran bersama temannya. Di sana, dia bersama temannya memesan apapun yang mereka sukai. Mereka makan sedikit dan menyisakan banyak dari apa yg sudah mereka pesan. Kemudian wanita tersebut membayar tagihannya. Tagihannya sebanyak Rp 450.000. Dia memberikan uang Rp 500.000 dan berkata bahwa kembaliannya untuk sang pemilik restoran saja.


Kejadian seperti ini mungkin terlihat normal bagi pemilik restoran, tapi sangat menyakitkan bagi penjual telur yang sudah tua.


Intinya adalah: "Mengapa kita selalu menunjukkan bahwa kita punya kuasa ketika kita membeli dari orang2 yg membutuhkan? Dan kenapa juga kita jadi dermawan kepada orang2 yg bahkan tidak membutuhkan kedermawanan kita?"


Suatu ketika saya pernah membaca:

"Ayahku biasa membeli barang-barang remeh-temeh dari orang miskin dengan harga tinggi, walaupun dia tidak membutuhkan barang tersebut. Kadang-kadang dia bahkan membayar lebih untuk itu. Aku tertarik pada hal ini dan lantas bertanya mengapa dia melakukannya? Kemudian ayahku menjawab, 'Anakku, ini adalah sedekah yang terbungkus dengan harga diri.'"

Rabu, 02 Desember 2020

Cairrrrrr Rp1,8juta Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam Disalurkan Sekali Pembayaran

 

Rabu, 02 Desember 2020 09:51 WIB

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.


Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.


“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada  93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (02/12).


“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.


Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. 


“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:


1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, 

3. Bukan penerima program pra kerja, 


4. Bukan penerima BSU lainnya, dan 

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.


“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya.


(sumber : Humas kemenag)