Jumat, 26 Februari 2021
Sabtu, 06 Februari 2021
CARA AKTIVASI SIMPATIKA SEMESTER GENAP TAHUN 2021
Sebagaimana telah dimulainya kalender akademik Semester Genap TP 2020/2021, maka tahapan pendataan Simpatika Periode semester genap sudah dimulai.
Saat ini menu keaktifan PTK sudah aktif, silakan login di akun PTK masing-masing untuk mengaktifkan portofolio Anda sebelum mencetak Kartu Digital PTK Anda agar terdaftar aktif di Simpatika untuk Periode Semester Genap 2020-2021.
Sebelum
menyelesaikan sampai ketahap Verval S25 (Keaktifan Kolektif), cetak SKMT &
SKBK serta SKAPT berikut beberapa hal yg harus dilakukan oleh Guru dan Kepala
Madrasah dalam melakukan pemutakhiran (update) data.
Update data di sini meliputi yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK, seperti:
1. Keaktifan
Diri dan Cetak Kartu GTK (wajib)
2. Update
Biodata PTK (jika ada)
3. Mutasi
Madrasah Induk PTK (jika ada)
4. Alih
Fungsi PTK dari Tenaga Pendidik menjadi Pendidik atau sebaliknya (jika ada)
5. Pengajuan
Sekolah Non Induk (jika ada)
6. Registrasi
PTK Baru (jika ada)
Update data yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, meliputi:
1. Mengisi
Jadwal Kelas Mingguan
2. Mengangkat
Wali Kelas
3. Mengangkat
Pejabat Madrasah atau tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala
Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dll, jika diperlukan)
4. Update
data siswa dan rombel (jika ada perubahan data)
5. Melakukan
Persetujuan Registrasi PTK Baru (jika ada)
6. Melakukan
Persetujuan Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
7. Melakukan
Non Aktif PTK (jika ada)
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat
SUMBER : https://mtsmafaljpr.blogspot.com/2021/02/hal-hal-yang-dikerjakan-oleh-ptk-dan.html
CONTOH BERKAS PENYUSUNAN EDM E-RKAM MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA
Dalam menghadapi penerapan Aplikasi EDM ERKAM secara online, madrasah yang ditunjuk harus mengupload beberapa file atau dokumen pendukung ke dalam aplikasi tersebut.
Dikarenakan dari pusat belum ada petunjuk secara baku dalam penggunaan file-file pendukung, maka di sini admin membagikan draf file-file hasil kreasi yang dibutuhkan untuk diupload
2. A2.Rekap Daftar Absensi Guru di Kelas
3. A3.Notulen Rapat Hasil Supervisi
4. A4.Rekap Daftar Absensi Siswa
5. A5.Rekap Daftar Siswa Peminjam Buku_Perpust
7. A7. BeritaAcara Resume Hasil Pertemuan PBM
8. B1.
Sertifikat Pelatihan Kamad
9. B2.Rekap Daftar Guru Aktif KKG_MGMP
10. B3.Rekap Daftar Guru Aktif Pelatihan_Workhsop
11. B4.
Sertifikat Pelatihan Tenaga Administrasi
12. B5.
Sertifikat Pelatihan Kompetensi_Keterampilan
13. B6.
Sertifikat Pelatihan Peningkatan Keterampilan
14. C1.Daftar Guru yang Menyusun RPP dan RPP
15. C2.Rekapitulasi Guru yg Menggunakan Metode Sesuai
16. C3.Rekapitulasi Guru yg Menggunakan Media Sesuai
17. C4.Daftar Guru yang Mengunakan Penilaian Otentik PBM
18. C5.Rekapitulasi Guru yang Mengunakan Penilaian Ulangan
19. C6.Daftar Guru yang membuat Perencanaan Remedial
20. C7.Jadwal Remedial_Pengayaan dan siswa yang mengikuti
21. D1.Daftar Buku Teks di Perpustakaan
22. D2.Daftar Guru yang Menggunakan Alat Bantu PBM
23. D3.Daftar Peralatan_Praktek di Laboratorium
24. D4.Rekap Guru yang Mengunakan Buku Teks_Digital
25. E2.Daftar Guru dan Tendik _Bantuan Transp Pelatihan
26. E3.Daftar Guru dan Tendik _Bantuan ATK Pendukung
27. E4.Bukti Penyerahan Laporan Keuangan
Sekali lagi hanya berupa contoh / draf sebagai gambaran
SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENIADAAN UJIAN NASIONAL
Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang :
1. Ujian
Nasional (UN) dan Ujian Kesetaranaa tahun 2021 ditiadakan
2. Dengan
ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada
angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau
seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
3. Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah :
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic
COVID-19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester
b. Memperoleh
nilai sikat/ perilaku minimal baik, dan
c. Mengikuti
ujian yang diselenggaran oleh satuan pendidikan
4. Ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksd pada angka 3
huruf c, dilaksanakan dalam bentuk
a. Portofolio
berupa evaluasi atas nilai raport, nilai sikat/perilaku, dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagaimannya)
b. Penugasan
c. Tes
secara lucing dan daring dan / atau
d. Bentuk
kegiatan penilaian lain yang ditetapkan
lebih
lengkap silakan download Surat Edaran tersebut
CARA VERVAL PIP MADRASAH NAUNGAN KEMENAG TAHUN 2021
1. Level
Pusat, memiliki fitur monitoring data hasil verval semua Provinsi, Manajemen
pengguna, monitoring berita acara dan pengaturan aplikasi
2. Level
Kanwil Provinsi, memiliki fitur monitoring data hasil verval Kabupaten/Kota,
upload berita acara dan manajemen pengguna
3. Level
Kabupaten/Kota, memiliki fitur monitoring data hasil verval Madrasah
Kabupaten/Kota, upload berita acara dan manajemen pengguna
4. Level
Madrasah, memiliki fitur validasi data yaitu dapat menonaktifkan dan mengaktifkan
Siswa, edit biodata siswa, dan Konfirmasi Data hasil verval.
Nah kali
ini kita akan bahas yang selevel dengan kita, yaitu Level yang ke-4 yaitu Level
Madrasah
1. Login
Akun Madrasah
Lakukan
login ke aplikasi yang beralamat di https://emadrasah.kemenag.go.id/verval
Masukkan
username dan password Anda
Username
: NSM
Pasword : 123456 (disarankan setelah loging pasword akun diubah)
2. Membuka
Menu Validasi Data
Setelah
login berhasil, Anda akan dialihkan ke dasbor Akun Madrasah
3. Tampilan
Menu Siswa
4. Cara
Melakukan Validasi Siswa
a. Cara
Menonaktifkan Siswa
b. Cara
Mengaktifkan Siswa
Apabila
ada kesalahan dalam memvalidasi data, Anda bisa mengembalikan status keaktifan
siswa menjadi aktif kembali dengan cara sebagai berikut:
5. Cara
Edit Biodata Siswa
Apabila
ada kesalahan pada biodata siswa, silakan edit dengan data yang valid
6. Konfirmasi
Data
Operator
Madrasah WAJIB melakukan konfirmasi telah selesai melakukan verval data
nominatif siswa madrasah penerima PIP Tahun 2021 di menu Konfirmasi Data