Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang :
1. Ujian
Nasional (UN) dan Ujian Kesetaranaa tahun 2021 ditiadakan
2. Dengan
ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada
angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau
seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
3. Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah :
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic
COVID-19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester
b. Memperoleh
nilai sikat/ perilaku minimal baik, dan
c. Mengikuti
ujian yang diselenggaran oleh satuan pendidikan
4. Ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksd pada angka 3
huruf c, dilaksanakan dalam bentuk
a. Portofolio
berupa evaluasi atas nilai raport, nilai sikat/perilaku, dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagaimannya)
b. Penugasan
c. Tes
secara lucing dan daring dan / atau
d. Bentuk
kegiatan penilaian lain yang ditetapkan
lebih
lengkap silakan download Surat Edaran tersebut
0 komentar:
Posting Komentar