Selasa, 15 Februari 2022

CAIR, Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) TA 2022

 



Sasaran Tunjangan Profesi Guru

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut :

1.      Guru dan Kepala Madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan

2.      Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan

3.      Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpasing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

4.      Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

 

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah dan madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut :

1.      Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV

2.      Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik

3.      Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian tahun sebelumnya sesuai jabatannya

4.      Guru PNS yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah dan telah memiliki izin operasional

5.      Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

6.      Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah

7.      Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

8.      Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh madrasah dan telah memiliki izin operasional

9.      Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi :

a.       Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah dan telah memiliki izin operasional

b.      Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA dan MAK, dan /atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK

c.       Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan diatas batas minimal sebagaimana point b dan point c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada simpatika

10. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya

 

lebih lengkapny silakan Download Juknis TPG TA 2022

Demikian informasi tentang Juknis TPG TA 2022, mudah-mudahan bermanfaat

SUMBER : https://mtsmafaljpr.blogspot.com/2022/01/juknis-tunjangan-profesi-guru-tpg-ta.html

0 komentar: