Tujuan
Panduan ini dibuat untuk memberikan petunjuk kepada semua pihak yang terlibat dalam program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG) di Kementerian Agama tahun 2024. Mulai dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPG, kantor wilayah Kementerian Agama, hingga guru yang mengikuti program ini.
Ruang Lingkup
Panduan ini membahas tiga jenis program PPG yang ada, yaitu:
1. PPG GK-1: Untuk guru yang mulai mengajar sebelum tanggal 31 Desember 2015.
2. PPG GK-2: Untuk guru yang mulai mengajar antara tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021.
3. PPG untuk Guru Habis Masa Studi: Untuk guru yang masa studinya sudah berakhir.
Demikian Informasi tentang Juknis PPG Daljab Kemenag 2024, semoga bermanfaat