Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 September 2024

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS KEMENAG TAHUN 2024




yang dinanti-nanti sudah keluar, berikut hasil seleksi Administrasi CPNS Kemenag Tahun 2024. semoga bermanfaat

Link di atas adalah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

 

Sabtu, 20 April 2024

Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mei 2024, Ayo dipersiapkan


 

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka: Cek Jadwal, Tahapan, dan Panduan Registrasinya

Berdasarkan pengumuman BKN RI, proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 akan dilakukan dalam tiga periode berbeda. Setiap periode memiliki tahapan-tahapan khusus yang harus dilalui oleh para calon pegawai.

Tahapan tersebut meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tulis, ujian kompetensi, hingga pengumuman hasil seleksi. Para calon pegawai diharapkan mempersiapkan diri secara baik-baik agar dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik dan memperoleh kesempatan menjadi bagian dari pegawai negeri atau PPPK yang berkualitas.

Proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 akan dimulai pada bulan Mei dengan tahapan sanggah dan jawab sanggah di bulan Juni. Pengumuman peserta dan jadwal SKD dilakukan bulan Juli, diikuti dengan SKD dan SKTT pada bulan Agustus. Integrasi nilai dan pengumuman hasil dilakukan dalam rentang waktu September hingga Oktober.

Penerimaan CPNS dan PPPK Periode II akan dilaksanakan bulan Juli, dengan pendaftaran seleksi administrasi di bulan September dan pelaksanaan SKD pada bulan Oktober. Pengumuman jadwal SKB dilakukan bulan November bersama integrasi nilai SKTT, sementara integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan pada bulan Januari bersama pengumuman hasil sanggah dan jawab sanggah.

Panduan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024

Membuat Akun SSCASN

  • Akses situs web resmi SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.

Tahap Pendaftaran Akun SSCASN

  • Pilih opsi “Buat Akun” di situs web SSCASN.
  • Ikuti tiga langkah pendaftaran: verifikasi identitas, pengisian data, dan pengecekan kembali.
  • Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
  • Unggah berkas yang diminta, seperti foto KTP dan selfie.
  • Tentukan password yang kuat untuk akses ke akun SSCASN.
  • Jawab pertanyaan keamanan dan kode captcha.

Verifikasi dan Penyelesaian Pendaftaran

  • Periksa kembali semua informasi yang telah diisi untuk memastikan keakuratannya.
  • Lanjutkan proses pendaftaran jika sudah yakin.
  • Cetak kartu informasi akun sebagai bukti pendaftaran yang telah berhasil.

Pemilihan Jenis Seleksi

  • Setelah berhasil membuat akun SSCASN, pilih jenis seleksi yang diinginkan, seperti CPNS P3K guru, CPNS P3K teknis, atau CPNS P3K tenaga kesehatan.

    Pengisian Formulir dan Pengunggahan Dokumen

    • Isi formulir pendaftaran sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih.
    • Unggah dokumen-dokumen yang diminta sesuai dengan petunjuk yang telah disediakan, seperti ijazah, sertifikat, dan surat-surat lainnya.
    • Setelah proses pendaftaran selesai, calon akan menjalani serangkaian tahap seleksi, termasuk ujian tulis, ujian kompetensi, dan wawancara.

Asesmen Madrasah Syarat Penentuan Kelulusan Siswa 2024




Kementerian Agama akan kembali menggelar Asesmen Madrasah. Ini merupakan asesmen sumatif yang dilaksanakan untuk peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah.

Asesmen Madrasah bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto mengatakan, penyelenggaraan asesmen madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. Menurut Sidik, setidaknya ada tiga fungsi asesmen madrasah.

Pertama, untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Kedua, sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah. Ketiga, sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.

Dalam Sambuatannya Slamet berpesan agar peserta Asesmen disiplin dan menjaga integritas. “Ikutilah Pelaksanaan Asesmen Madrasah ini dengan penuh semangat dan jangan merasa ada beban, yakinlah madrasah tidak akan pernah merugikan peserta didiknya, selagi peserta didik miliki niat dan itikad yang baik untuk menyelesaikan pendidikannya di Madrasah ini,” katanya.

Slamet meminta  agar anak-anak memperhatikan segala kebutuhan yang diperlukan dalam Asesmen jaga kesehatan dan ikuti tata tertib dalam ujian. “Saya doakan semoga kalian semua diberikan kemudahan dalam mengerjakan soal, dan semoga mendapatkan nilai yang baik,” ujarnya.

Asesmen madrasah, lanjutnya sebagai penentu kelulusan, selain syarat yang lainnya yakni memiliki penilaian sikap minimal baik, dan menyelesaikan segala bentuk penugasan yang diberikan oleh guru, bila siswa memenuhi seluruh persyaratan ini maka mereka termasuk siswa dinyatakan lulus ujian.

“Jika salah satu syarat kelulusan tidak terpenuhi, maka siswa bersangkutan tidak bisa dinyatakan lulus, tentunya kita berharap semua yang ikut asesmen ini nantinya bisa lulus dengan predikat terbaik,” harapnya.

Tidak lupa Slamet juga mengingatkan seluruh panitia untuk bekerja berpedoman pada juknis yang ada. “Dengan berpedoman pada juknis diharapkan pelaksanaan asesmen madrasah berjalan dengan lancar dan berintegritas,” tutupnya. 

Sementara Ketua Panitia Asesmen Madrasah Waka Kurikulum MAN 2 Tapin Alpisah, S.Pd menyampaikan  jumlah peserta yang mengikuti Ujian Madrasah berjumlah 119 siswa terdiri dari laki-laki 46 orang dan Perempuan 73 orang yang  dibagi menjadi delapan ruang ujian. “Semoga kegiatan AM dapat berjalan dengan baik dan lancar sejak dimulainya AM sampai berakhir nanti,” harapnya.

22 April 2024 MK Bacakan Putusan Sengketa Pemilu 2024


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Berdasarkan situs MK dilihat Jumat (19/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK. Diantaranya permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pembacaan putusan dua permohonan itu akan digelar pukul 09.00 WIB. Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

"Nggak ada deadlock," kata Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," ucap Fajar.

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," sambungnya.

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," jelasnya.

Lalu, bagaimana jika hasil voting hakim MK 4:4?

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," ujar Fajar.

"Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian,"imbuhnya.

Sumber : https://news.detik.com



SK Penerima PIP MI MTs MA Tahap 1 Tahun 2024

 



SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Terbit

Jenjang MI
Download SK MI

Download Daftar Penerima MI


Jenjang MTs
Download SK PIP MTs

Download Daftar Penerima MTs


Jenjang MA

Download SK MA

Download Daftar Penerima MA

Keterangan :
Daftar Penerima KIP bisa dicek lewat akun https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ oleh operator Madrasah masing-masing
Semoga bermanfaat

Jumat, 09 Februari 2024

Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.27. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)

 Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.27. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)












Demikian Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.27. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM), Semoga bermanfaat

Selasa, 10 Oktober 2023

SK Pencairan dan Lampiran PIP MI MTs MA Tahap 2 Tahun 2023

 


Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah tahap II tahun anggaran 2023 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Oktober 2023. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang. Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

 
 
 

Demikian Informasi SK dan Lampiran PIP Tahap 2 Jenjang MI, MTs dan MA, semoga bermanfaat (Nur Salim)

Sumber : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

Selasa, 22 Maret 2022

BOCORAN PPG 2022 KEMENAG DAN KANDIDAT PPG 2022

 


Sedikit bocoran terkait PPG 2022:

1. PPG 2022 akan dilakukan secara full online, selama 83 hari

2. PPG 2022 akan dilakukan dalam 2 tahap (batch)

3. Evaluasi terhadap PPG 2022, masih ada Kamad yang belum memberi waktu khusus kepada guru yang ikut PPG, tapi tetap memberi tugas secara penuh, baik pengajaran maupun tugas-tugas lain. Dimohon ada dispensasi khusus kepada para guru yang ikut PPG 2022

Daftar Mahasiswa & Kandidat PPG 2022

Berikut adalah daftar Mahasiswa & Kandidat PPG 2022

Download 

Sabtu, 19 Maret 2022

UJIAN MADRASAH (UM) MAS MAFTAHUL FALAH SINANGGUL T.P 2021/2022

Untuk mengikuti Ujian Madrasah silahkan klik link dibawah ini sesuai Jadwal :
Senin, 21/03/22 Selasa, 22/03/22 Rabu, 23/03/22 Kamis, 24/03/22
Bhs.Indonesia Matematika Bhs.Inggris Sejarah Indo

Sabtu, 26/03/22 Ahad, 27/03/22 Senin, 28/03/22 Selasa, 29/03/22
Bhs.Arab PKn Geografi Sejarah(P)

Rabu, 30/03/22 Kamis, 31/03/22 Rabu, 06/04/22 Kamis, 07/04/22
Sosiologi Ekonomi Qur'an Hadist Akidah Akhlak

Sabtu, 09/04/22 Ahad, 10/04/22 Senin, 11/04/22 Selasa, 12/04/22
Fiqih SKI NU LM.Biologi


Senin, 21 Februari 2022

LINK PDUM KEMENAG TAHUN 2022 - PENDATAAN UJIAN

LINK PDUM ==> https://pdum.kemenag.go.id/ 

Cara Login, Mengganti Pasword, Pengaturan data Madrasah, Sinkron Data dari Emis, Validasi Data, Cetak data kelengkapan, Cetak DNS, Cetak DNT dan Cetak Kartu Ujian pada Aplikasi PDUM

1.     Cara Login

Cara Login, silakan masuk ke web : https://pdum.kemenag.go.id/

1)   Masuk username Ã  NSM

2)   Masukan password Ã  NSPN

3)   Centang saya bukan robot

4)   Klik login


Gambar Tampilan awal


2.     Mengganti Pasword

1)   Klik Dashboard Ã  Icon user

2)   Pilik Ubah Pasword


1)   Masukan password yang ingin diganti

2)   ulangi sekali lagi

3)   Klik Save change / simpan


3.      Data Lembaga

Pada Menu Lembaga ada dua Tipe Jika Madrasah Bapak Ibu Sudah Terakreditasi Maka Cukup mengesi Nama Kepala Madrasah, dan jika Madrasah bapak ibu Belum Terakreditasi Maka di menu Tersebut ada pilihan Menumpang ke madrasah yang sudah Terakreditasi Lalu klik Simpan 


4.      Sinkron Emis penarikan data siswa kelas Akhir antara PDUM dan EMIS

Pastikan Seluruh Siswa Kelas Akhir mempunya NISN, Kenapa jika siswa salah satu tidak mempunyai NISN Pada Saat Ajuan Validasi ini Akan di tolak



5.      Ajuan Validasi

Madrasah Menunggu Persetuan Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi tentang Biodata Peserta UM, Setelah di setujui Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi Dan selama itu Menu Sinkron Emis Akan di tutup jika ingin melakukan sinkron ulang maka madrasah mengubungi Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi agar di batalkan ajuan validasi biodata pesertanya



6.      Menu Cek kelengkapan

Mengecek apakah siswa madrasah sudah mempunyai Nomor Peserta


7.      Menu Ujian Madrasah à Cetak DNS

Di DNS ini akan muncul ketika madrasah sudah melakukan ajuan validasi dan telah disetujui


8.      Menu Ujian Madrasah à Cetak DNT

Cetak DNT bisa di cetak ketika sudah di setujui Validasi nya oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi maka akan bisa cetak DNT

9.      Cetak Kartu 

Cetak Kartu Peserta juga demikian Oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi, Jika Cetak Kartu Peserta sudah disetujui Oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi


Pada PDUM ini sangat simpel sekali intinya adalah ingin mendapatkan data Rill siswa kelas Akhir untuk Persiapan Percetakan IJAZAH Dan Aksesnya Mulai Jenjang RA MI MTs dan MA

Demikian Informasi ini semuga Bermanfaat Untuk kita semuanya

Selasa, 15 Februari 2022

PROSEDUR OPERASIONAL UJIAN MADRASAH 2022

 


Tujuan UM                                                                                                                                      

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi untuk :

1.      Mengetahui capaian perkembangan peserta didik

2.      Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran

3.      Salah satu syarat penentuan kelulusan

 

BAB IV
BAHAN UJIAN MADRASAH
Bentuk Ujian

1.    Pada masa pandemi covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa

a.     Portofolio,

b.    Penugasan,

c.     Praktek

d.    tes tertulis, dan / atau

e.     bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

2.    Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu atau gabungan beberap bentuk. Prinsip utama pemilihan bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan pengukuran komptensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan

                                         

Kisi-Kisi UM

1.     Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah

2.    Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI

3.    Kisi-kisi UM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku

 

Lebih lengkapnya bisa dipelajari lewat Download DI SINI

Demkian, mudah-mudahan bermanfaat

SUMBER : https://mtsmafaljpr.blogspot.com/2022/01/pos-ujian-madrasah-2021-2022.html

Sabtu, 27 November 2021

Juknis BOP, BOS untuk RA & MI, MTs, MA Tahun Anggaran 2022

 




Tujuan

BOP dan BOS bertujuan untuk:

1.       membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

2.       membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;

3.       mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19;

4.       mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

 
Kriteria Raudlatul Athfal dan Madrasah Penerima Dana Bantuan

1.      Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOP sebagai berikut :

a.      Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b.     Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;

c.      Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan

d.     telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

 

2.      Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOS sebagai berikut :

a.     Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang  diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b.     Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;

c.      Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan

d.     telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

 
Alokasi Dana

1.      Besaran alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).

2.      Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan:

a.       ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;

b.      hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan madrasah; dan

c.       pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

3.      Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut :

a.       RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

b.      MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

c.       MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

d.      MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

 
Untuk lebih lanjut bisa mempelajari juknis tersebut dengan mendowload tautan dibawah ini
 


Demikian Semoga bermanfaat (NS)