yang dinanti-nanti sudah keluar, berikut hasil seleksi Administrasi CPNS Kemenag Tahun 2024. semoga bermanfaat
Link di atas adalah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
yang dinanti-nanti sudah keluar, berikut hasil seleksi Administrasi CPNS Kemenag Tahun 2024. semoga bermanfaat
Link di atas adalah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
Kementerian Agama akan kembali menggelar Asesmen Madrasah. Ini merupakan asesmen sumatif yang dilaksanakan untuk peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah.
Asesmen Madrasah bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto mengatakan, penyelenggaraan asesmen madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. Menurut Sidik, setidaknya ada tiga fungsi asesmen madrasah.
Pertama, untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Kedua, sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah. Ketiga, sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.
Dalam Sambuatannya Slamet berpesan agar peserta Asesmen disiplin dan menjaga integritas. “Ikutilah Pelaksanaan Asesmen Madrasah ini dengan penuh semangat dan jangan merasa ada beban, yakinlah madrasah tidak akan pernah merugikan peserta didiknya, selagi peserta didik miliki niat dan itikad yang baik untuk menyelesaikan pendidikannya di Madrasah ini,” katanya.
Slamet meminta agar anak-anak memperhatikan segala kebutuhan yang diperlukan dalam Asesmen jaga kesehatan dan ikuti tata tertib dalam ujian. “Saya doakan semoga kalian semua diberikan kemudahan dalam mengerjakan soal, dan semoga mendapatkan nilai yang baik,” ujarnya.
Asesmen madrasah, lanjutnya sebagai penentu kelulusan, selain syarat yang lainnya yakni memiliki penilaian sikap minimal baik, dan menyelesaikan segala bentuk penugasan yang diberikan oleh guru, bila siswa memenuhi seluruh persyaratan ini maka mereka termasuk siswa dinyatakan lulus ujian.
“Jika salah satu syarat kelulusan tidak terpenuhi, maka siswa bersangkutan tidak bisa dinyatakan lulus, tentunya kita berharap semua yang ikut asesmen ini nantinya bisa lulus dengan predikat terbaik,” harapnya.
Tidak lupa Slamet juga mengingatkan seluruh panitia untuk bekerja berpedoman pada juknis yang ada. “Dengan berpedoman pada juknis diharapkan pelaksanaan asesmen madrasah berjalan dengan lancar dan berintegritas,” tutupnya.
Sementara Ketua Panitia Asesmen Madrasah Waka Kurikulum MAN 2 Tapin Alpisah, S.Pd menyampaikan jumlah peserta yang mengikuti Ujian Madrasah berjumlah 119 siswa terdiri dari laki-laki 46 orang dan Perempuan 73 orang yang dibagi menjadi delapan ruang ujian. “Semoga kegiatan AM dapat berjalan dengan baik dan lancar sejak dimulainya AM sampai berakhir nanti,” harapnya.
SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Terbit
Jenjang MI
Download SK MI
Jenjang MTs
Download SK PIP MTs
Jenjang MA
Keterangan :
Daftar Penerima KIP bisa dicek lewat akun https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ oleh operator Madrasah masing-masing
Semoga bermanfaat
Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.27. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)
Demikian Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.27. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM), Semoga bermanfaat
Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.12. Pembelajaran Berdiferensiasi (Pengelolaan Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka)
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah tahap II tahun anggaran 2023 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Oktober 2023. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang. Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Demikian Informasi SK dan Lampiran PIP Tahap 2 Jenjang MI, MTs dan MA, semoga bermanfaat (Nur Salim)
Berikut Kisi-kisi Mapel PAI PPG dalam Jabatan 2022
SKI
Selain hal-hal diatas, juga tidak kalah penting mengusai tentang 4 kompetensi guru, yaitu :
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Profesional
Kompetensi Sossial
Semoga bermafaat
sumber : https://mtsmafaljpr.blogspot.com/2022/08/kisi-kisi-pai-ppg-2022.html
Sedikit bocoran terkait PPG 2022:
1. PPG 2022 akan dilakukan secara full online, selama 83 hari
2. PPG 2022 akan dilakukan dalam 2 tahap (batch)
3. Evaluasi terhadap PPG 2022, masih ada Kamad yang belum memberi waktu khusus kepada guru yang ikut PPG, tapi tetap memberi tugas secara penuh, baik pengajaran maupun tugas-tugas lain. Dimohon ada dispensasi khusus kepada para guru yang ikut PPG 2022
Berikut adalah daftar Mahasiswa & Kandidat PPG 2022
Senin, 21/03/22 | Selasa, 22/03/22 | Rabu, 23/03/22 | Kamis, 24/03/22 |
---|---|---|---|
Bhs.Indonesia | Matematika | Bhs.Inggris | Sejarah Indo |
Sabtu, 26/03/22 | Ahad, 27/03/22 | Senin, 28/03/22 | Selasa, 29/03/22 |
---|---|---|---|
Bhs.Arab | PKn | Geografi | Sejarah(P) |
Rabu, 30/03/22 | Kamis, 31/03/22 | Rabu, 06/04/22 | Kamis, 07/04/22 |
---|---|---|---|
Sosiologi | Ekonomi | Qur'an Hadist | Akidah Akhlak |
Sabtu, 09/04/22 | Ahad, 10/04/22 | Senin, 11/04/22 | Selasa, 12/04/22 |
---|---|---|---|
Fiqih | SKI | NU | LM.Biologi |
LINK PDUM ==> https://pdum.kemenag.go.id/
Cara Login, Mengganti Pasword, Pengaturan data Madrasah, Sinkron Data dari Emis, Validasi Data, Cetak data kelengkapan, Cetak DNS, Cetak DNT dan Cetak Kartu Ujian pada Aplikasi PDUM
1. Cara Login
Cara Login, silakan masuk ke web : https://pdum.kemenag.go.id/
1) Masuk username à NSM
2) Masukan password à NSPN
3) Centang saya bukan robot
4) Klik login
Gambar Tampilan awal
2. Mengganti Pasword
1) Klik Dashboard à Icon user
2) Pilik Ubah Pasword
1) Masukan password yang ingin diganti
2) ulangi sekali lagi
3) Klik Save change / simpan
3. Data Lembaga
Pada Menu Lembaga ada dua Tipe Jika
Madrasah Bapak Ibu Sudah Terakreditasi Maka Cukup mengesi Nama Kepala Madrasah,
dan jika Madrasah bapak ibu Belum Terakreditasi Maka di menu Tersebut ada
pilihan Menumpang ke madrasah yang sudah Terakreditasi Lalu klik Simpan
4. Sinkron Emis penarikan data siswa kelas Akhir antara PDUM dan EMIS
Pastikan Seluruh Siswa Kelas Akhir
mempunya NISN, Kenapa jika siswa salah satu tidak mempunyai NISN Pada Saat Ajuan Validasi ini Akan di tolak
Madrasah Menunggu Persetuan Admin
Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi tentang Biodata Peserta UM, Setelah
di setujui Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi Dan selama itu Menu Sinkron Emis Akan di tutup jika ingin melakukan sinkron
ulang maka madrasah mengubungi Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi agar di
batalkan ajuan validasi biodata pesertanya
Mengecek
apakah siswa madrasah sudah mempunyai Nomor Peserta
7. Menu Ujian Madrasah à Cetak DNS
Di DNS ini akan muncul ketika madrasah
sudah melakukan ajuan validasi dan telah disetujui
8. Menu Ujian Madrasah à Cetak DNT
Cetak DNT bisa di cetak ketika sudah di
setujui Validasi nya oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi maka
akan bisa cetak DNT
9. Cetak Kartu
Cetak Kartu Peserta juga demikian Oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi, Jika Cetak Kartu Peserta sudah disetujui Oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi
Pada PDUM ini sangat simpel sekali intinya adalah ingin
mendapatkan data Rill siswa kelas Akhir untuk Persiapan Percetakan IJAZAH Dan Aksesnya Mulai Jenjang RA MI MTs dan MA
Demikian Informasi ini semuga Bermanfaat Untuk kita semuanya
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah berfungsi untuk :
1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
2. Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
3. Salah satu syarat penentuan kelulusan
1. Pada masa pandemi covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa
a. Portofolio,
b. Penugasan,
c. Praktek
d. tes tertulis, dan / atau
e. bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
2. Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu atau gabungan beberap bentuk. Prinsip utama pemilihan bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan pengukuran komptensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan
Kisi-Kisi UM
1. Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah
2. Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI
3. Kisi-kisi UM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku
Lebih lengkapnya bisa dipelajari lewat Download DI SINI
Demkian, mudah-mudahan bermanfaat
SUMBER : https://mtsmafaljpr.blogspot.com/2022/01/pos-ujian-madrasah-2021-2022.html
1. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19;
4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
1. Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOP sebagai berikut :
a. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
d. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
2. Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOS sebagai berikut :
a. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
d. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
1. Besaran alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).
2. Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan:
a. ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan madrasah; dan
c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut :
a. RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.