Minggu, 30 Oktober 2011

PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU KUOTA 2010 TAHUN 2011

Bagi Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi guru kuota tahun 2010 dan telah memiliki NRG (klik disini untuk mengetahui NRG anda => download ), segera melakukan pemberkasan guna pencairan tunjangan profesi guru tahun 2011. Pemberkasan tersebut meliputi data data sebagaimana berikut :
1. SKMT (surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ditandatangani kepala dan pengawas
2. FC syah Ijazah terakhir (dilegalisir yang berwenang)
3. FC. SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh Yayasan bagi Guru swasta
4. FC. SK terakhir
5. FC. Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK/PT yang ditunjuk.
6. ASLI Surat Pernyataan masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
7. Surat Pernyataan

PERANGKAT PEMBELAJARAN BERKARAKTER BANGSA DAN PENDIDIKAN BUDAYA

Menurut UU No 20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 1 dan 2 Implementasi dari tujuan pendidikan tersebut, salah satunya ditentukan melalui pengembangan kurikulum berdasarkan standar nasional pendidikan dan berdasrakan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Kurikulum diimplemetasikan untuk mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pendidikan formal. Kurikulum adalah pedoman yang akan dipakai oleh guru dalam melakukan pembelajaran di sekolah dalam membuat perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan sistem penilaian yang akan di gunakan.
Memahami esensi dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bahwa KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Dalam pelaksanaannya, kurikulum ini dibuat oleh guru di setiap satuan pendidikan dan lebih disesuaikan dengan kondisi setiap daerah yang bersangkutan serta memungkinkan untuk memperbesar porsi muatan lokal.

Selasa, 18 Oktober 2011

NRG GURU PROFESIONAL KABUPATEN JEPARA TAHUN 2011


NRG adalah Nomor Registrasi Guru bagi guru profesional. Berikut adalah lampiran Nama-Nama guru dilingkungan Kementerian Agama kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah Indonesia. Nomor tersebut sesuai dengan SK Dirjen Pendidikan Islam RI Nomor : DJ.I/DTII/1302/2011 tertanggal 26 September 2011.

Untuk cek NRG anda silahkan download disini :download

Senin, 10 Oktober 2011

Rabu, 21 September 2011

KEPUTUSAN KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 73 TAHUN 2011

Isinya kira-kira sebagai berikut :
Berkas Persyaratan Pencairan Sertifikasi Profesi tahun 2011
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama, dalam pokok dan isi surat adalah hampir sama seperti pencairan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas pada tahun 2010,.Hal ini dijelaskan dalam lampiran SK Kemenag RI No. 73 tahun 2011.
Adapun berkas persyaratan pencairan tunjangan yang harus di kumpulkan adalah:
BERKAS PENCAIRAN BTP (ditempel pada Halaman Stop map)
1. SKBK (ditanda tangani Kepala Kankemenag) dimasukan map asli
2. Foto copy sertifikat Pendidik dilegalisir oleh LPTK/PT 1 Lembar copy 2 lb
3. Foto copy dilegalisir Kepala RA/Madrasah/ Sekolah SK Pembagian Tugas, Jadwal Pelajaran (nama guru ybs di stabilo)
4. SKMT (ditanda tangani Kepala RA/Madrasah/ Sekolah dan Penagawas PAI)
5. SKBK (ditanda tangani Kepala RA/Madrasah/ Sekolah)
6. Foto copy dilegalisir SK terakhir/SK Berkala terakhir bagi PNS (sebagai dasar penetapan besaran BTP)
7. Foto copy dilegalisir SK GT Yayasan ( bagi Non PNS)
8. surat pernyataan bermeterai Rp. 6000,-
9. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
10. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ) dibuat oleh Kepala Sekolah/RA/Madrasah
11. SPTJM (surat pernyataan tanggungjawab mutlak)
12. foto copy rekening BRI yang masing aktif atas nama guru ybs ( no rekening dan nama terbaca dengan jelas)
Keterangan :
a. Berkas di buat rangkap 2 yang 1 bendel asli dimasukan dalam 2 stop map
b. Foto copy rekening rangkap 5 dimasukan stop map asli
c. Saldo rekening pada bulan Juni minimal 50.000,-
d. Warna stop map :
1. PNS warna merah
2. Non PNS warna biru
Lain-lain
1. Belum berusia 60 Tahun per Januari 2011
2. Mata Pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik
3. Beban Kerja minimal 24 JTM
4. Mapel pada SATMINKAL minimal 6 JTM dan penugasan di SATPEN lain dilampiri : Surat Tugas dari Atasan langsung ( Ka. Kankemenag ) bagi PNS, ijin mengajar dari Ketua Yayasan Induk (bagi Non PNS)
5. JTM karena Tugas Tambahan dilampiri SK
6. Tugas Tambahan yang dihitung adalah Kamad, Waka, Ka.Perpustakaan, Ka.Lab.

SK TERSEBUT BISA LANGSUNG BISA DIUNDUH DI : download