Rabu, 08 Februari 2012
Senin, 06 Februari 2012
PEDOMAN BEASISWA BIDIK MISI TAHUN 2012
Persyaratan untuk mendaftar program Bidikmisi tahun 2012 sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
2. Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
a. Pendapatan kotor gabungan Rp3.000.000,00 setiap bulan;
b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan
c. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
2. Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
a. Pendapatan kotor gabungan Rp3.000.000,00 setiap bulan;
b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan
c. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
Jumat, 23 Desember 2011
Permen No. 59 Tahun 2011 tentang Ujian NAsional
Ujian Nasional biasa disingkat UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Menurut PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL (POS UN 2012) yang dilkeluarkan oleh BSNP (BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN), pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2011/2012 akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
Minggu, 30 Oktober 2011
PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU KUOTA 2010 TAHUN 2011
Bagi Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi guru kuota tahun 2010 dan telah memiliki NRG (klik disini untuk mengetahui NRG anda => download ), segera melakukan pemberkasan guna pencairan tunjangan profesi guru tahun 2011. Pemberkasan tersebut meliputi data data sebagaimana berikut :
1. SKMT (surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ditandatangani kepala dan pengawas
2. FC syah Ijazah terakhir (dilegalisir yang berwenang)
3. FC. SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh Yayasan bagi Guru swasta
4. FC. SK terakhir
5. FC. Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK/PT yang ditunjuk.
6. ASLI Surat Pernyataan masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
7. Surat Pernyataan
1. SKMT (surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ditandatangani kepala dan pengawas
2. FC syah Ijazah terakhir (dilegalisir yang berwenang)
3. FC. SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh Yayasan bagi Guru swasta
4. FC. SK terakhir
5. FC. Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK/PT yang ditunjuk.
6. ASLI Surat Pernyataan masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
7. Surat Pernyataan
PERANGKAT PEMBELAJARAN BERKARAKTER BANGSA DAN PENDIDIKAN BUDAYA
Menurut
UU No 20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 1 dan 2 Implementasi dari tujuan pendidikan
tersebut, salah satunya ditentukan melalui pengembangan kurikulum berdasarkan
standar nasional pendidikan dan berdasrakan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Kurikulum diimplemetasikan untuk
mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan
pendidikan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pendidikan
formal. Kurikulum adalah pedoman yang akan dipakai oleh guru dalam melakukan
pembelajaran di sekolah dalam membuat perencanaan pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran dan sistem penilaian yang akan di gunakan.
Memahami
esensi dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bahwa KTSP dikembangkan
berdasarkan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik. Dalam pelaksanaannya, kurikulum ini dibuat
oleh guru di setiap satuan pendidikan dan lebih disesuaikan dengan kondisi
setiap daerah yang bersangkutan serta memungkinkan untuk memperbesar porsi
muatan lokal.
Selasa, 18 Oktober 2011
NRG GURU PROFESIONAL KABUPATEN JEPARA TAHUN 2011
NRG adalah Nomor Registrasi Guru bagi guru profesional. Berikut adalah lampiran Nama-Nama guru dilingkungan Kementerian Agama kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah Indonesia. Nomor tersebut sesuai dengan SK Dirjen Pendidikan Islam RI Nomor : DJ.I/DTII/1302/2011 tertanggal 26 September 2011.
Untuk cek NRG anda silahkan download disini :download
Langganan:
Postingan (Atom)