Penilaian adalah suatu proses
pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan
dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap
kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian
kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter
individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil
kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan
waktu kerja, dan sebagainya.
Mulai tahun ini pemerintah akan menilai
kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan
pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013, para guru
dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam
lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek
yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup
kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah
evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan
sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan
penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir
tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Fungsi PKG adalah :
- untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
- Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang bisa didownload: :
Pengembanagan keprofesian berkelanjutan
(PKB). ) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan,
keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki
sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan
profesinya itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja
guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung
dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian
kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata
lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang
diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi
guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya
diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke
depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan
sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas
kepada peserta didik. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai
salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan
tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam
kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.