Berikut form2 yang dibutuhkan dalam bantuan e-ponsel
Download Form Excel
Download Form SPTJMDownload Form SPTJM Word
Download Contoh SK E-Ponsel
Diberitahukan bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memberikan kelancaran proses pembelajaran di masa pandemi COVID 19 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan melaksanakan program Bantuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berupa bantuan kuota data internet untuk siswa madrasah, oleh karena itu kami meminta Saudara memberitahukan kepada seluruh madrasah agar memanfaatkan program ini dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut :
1. Seluruh Madrasah wajib mengisi data nomer siswa pada alamat website https://appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel/ sampai tanggal 31 Oktober 2020 dengan ketentuan:
a. Mengisi nomer sesuai dengan kondisi sinyal terkuat di rumah siswa masing masing;
b. Jika belum memiliki nomer maka dapat mengisi pengajuan nomer kartu perdana baru dengan menulis nama operator selular (Telkomsel, XL, Indosat, Tri dan Smartfren) didasarkan pada kondisi sinyal terkuat di lokasi siswa berada;
c. Mekanisme distribusi kartu perdana akan didistribusikan dari masing-masing operator seluler ke madrasah berdasarkan jumlah kebutuhan setiap madrasah;
d. Kartu yang telah diterima oleh siswa, wajib segera dilakukan proses registrasi NIK/NOK dan aktivasi sehingga terdata oleh operator selular disaat proses verval bahwa kartu sudah status aktif;
e. Program bantuan Kuota Data Internet ini selama 3 bulan.
2. Mekanisme bantuan kuota data internet ini sebagai berikut:
a. Direktorat KSKK Madrasah akan memverifikasi pengajuan nomer telepon siswa untuk kemudian menetapkan jumlah dana yang akan diterima oleh masing – masing madrasah dengan ketentuan siswa Raudlatul Athfal sebesar Rp. 20.000,- untuk kuota data 20 GB dan Siswa Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah sebesar Rp. 35.000,- untuk kuota data 35 GB;
b. Penyaluran dana bantuan tersebut akan dilakukan pada Bulan November 2020 diberikan sekaligus untuk 3 bulan;
c. Berdasarkan data di aplikasi maka Direktorat KSKK Madrasah akan memberikan surat permohonan pengisian kuota data (perintah injeksi) kepada Operator Selular untuk seluruh nomer yang telah dinyatakan valid;
d. Operator selular akan mengajukan surat penagihan kepada Direktorat KSKK madrasah dengan ketentuan :
i. Kuota Data yang telah terinjeksi namun tidak dipakai oleh siswa maka tidak dapat ditagihkan;
ii. Kuota data yang pemakaiannya kurang dari 1 GB maka nomer tersebut tidak boleh diberikan bantuan kuota data pada bulan selanjutnya.
3. Direktorat KSKK Madrasah melaksanakan program bantuan secara akubtabel dan transparan.