Rabu, 14 Maret 2012

Orang Tua Jangan "Jebak" Anak dengan Jawaban Bocoran

KARANGANYAR – Pekan depan, tepatnya mulai 13 Maret, seluruh siswa SMA akan memulai ujian sekolah. Siswa diminta bersiap dan tidak meremehkan ujian tersebut, karena bobotnya 40 % dari nilai kelulusan.
"Kalau tidak lulus ujian sekolah, siswa juga tidak akan lulus. Karena untuk lulus sekolah, harus lulus ujian sekolah dan ujian nasional (UN). Hanya pembobotannya yang berbeda, UN 60 %," kata Drs Shobirin Munawir, Kepala SMA 1 Karanganyar.
Sekolah itu sudah memulai sosialisasi kepada orang tua untuk ikut menyiapkan anaknya, menghadapi ujian akhir. Sebab waktu anak 2/3 ada di rumah, sehingga orang tua yang wajib menjaga. Kesiapan mental tidak kalah penting disiapkan.
"Jangan sampai orang tua yang malah ribut mencari bocoran soal, apalagi bocoran jawaban. Itu 100% bohong. Sebab ujian nasional dibuat lima ragam soal, A sampai E. Siswa tidak tahu mendapatkan jatah soal yang mana," kata dia.
Pengalaman tahun 2009, SMA 1 Karanganyar tidak meluluskan seorang anak, di antara lebih dari 280 siswa. Ternyata ketika itu dia salah menulis di lembar jawaban yang mestinya soal A ditulis soal B. Nilainya jeblok semua karena berbeda.
"Itu menjadi salah satu indikasi penjualan bocoran soal atau lembar jawaban tidak betul. Sebab siswa tidak pernah tahu mendapatkan paket soal yang mana. Karena itu membangun percaya diri lebih penting agar anak memiliki kesiapam mental dan juga materi," kata dia. (suaramerdeka.com)

Sekolah Swasta Dirugikan Permendikbud 60/2011

SEMARANG, Sekolah swasta dirugikan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60/ 2011 yang melarang penarikan pungutan untuk sekolah dasar (SD dan SMP sederajat). Larangan tersebut dinilai menghambat proses pembelajaran di sekolah swasta. Kebijakan itu dirasakan berat oleh sejumlah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) di Jateng, salah satunya Kota Semarang.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen Adv menyatakan, peraturan itu hendaknya tidak diberlakukan secara kaku supaya sekolah swasta yang kemampuan pendanaannya minim tidak gulung tikar alias tutup. Permendikbud tidak bisa disamaratakan, namun bisa menjadi wajib bagi sekolah negeri yang kebutuhan investasinya telah dipenuhi pemerintah.
"Untuk sekolah swasta, ini harus ada dispensasi khusus. Acuannya, pungutan yang diberlakukan sesuai dengan komitmen antara sekolah dan orang tua siswa," katanya, Rabu (29/2).
Zen yang juga Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jateng menyatakan, pasal 4 Permendikbud Nomor 60/2011 dijelaskan sekolah diperbolehkan meminta bantuan masyarakat dengan persyaratan tertentu. Antara lain, yakni bantuan harus dikomunikasikan besaran kebutuhan biaya pendidikan yang dibebankan, tentu dengan pengawasan ketat dari institusi terkait. Pasal 4 dinilainya bisa menjadi dispensasi bagi sekolah swasta yang tidak bisa menggantungkan dana pemerintah dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut dia, dana BOS itu tak akan mampu mencukupi kebutuhan, baik pemenuhan sarana prasarana maupun gaji tenaga pendidik. "Sekolah swasta dapat meminta pungutan dengan catatan tidak memberatkan orang tua siswa. Besaran atau nominalnya harus ditentukan lewat musyawarah sekolah dan orang tua murid, jangan secara mendadak disodori angka tanpa dibicarakan lebih dulu," jelasnya.
BMPS Kota Semarang menjadi salah satu badan yang menyampaikan keberatan terhadapnya. Wakil Ketua BMPS Kota Semarang Kustiyono menilai kebijakan tersebut bakal menyulitkan sekolah swasta. Bila diberlakukan kaku, maka ia meyakini akan banyak sekolah yang gulung tikar. Sebab, dana BOS tidak mampu mencukupi kebutuhan sekolah swasta. Kemendikbud diminta supaya memberlakukan peraturan secara fleksibel supaya tidak merugikan sekolah swasta. (suaramerdeka.com)

Rabu, 08 Februari 2012

Senin, 06 Februari 2012

PEDOMAN BEASISWA BIDIK MISI TAHUN 2012

Persyaratan untuk mendaftar program Bidikmisi tahun 2012 sebagai berikut:

1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
2. Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
    a. Pendapatan kotor gabungan Rp3.000.000,00 setiap bulan;
  b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan
     c. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.


Jumat, 23 Desember 2011

Permen No. 59 Tahun 2011 tentang Ujian NAsional

Ujian Nasional biasa disingkat UN  adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Menurut PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL (POS UN 2012) yang dilkeluarkan oleh BSNP (BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN), pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2011/2012 akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

Minggu, 30 Oktober 2011

PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU KUOTA 2010 TAHUN 2011

Bagi Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi guru kuota tahun 2010 dan telah memiliki NRG (klik disini untuk mengetahui NRG anda => download ), segera melakukan pemberkasan guna pencairan tunjangan profesi guru tahun 2011. Pemberkasan tersebut meliputi data data sebagaimana berikut :
1. SKMT (surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ditandatangani kepala dan pengawas
2. FC syah Ijazah terakhir (dilegalisir yang berwenang)
3. FC. SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh Yayasan bagi Guru swasta
4. FC. SK terakhir
5. FC. Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK/PT yang ditunjuk.
6. ASLI Surat Pernyataan masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
7. Surat Pernyataan

PERANGKAT PEMBELAJARAN BERKARAKTER BANGSA DAN PENDIDIKAN BUDAYA

Menurut UU No 20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 1 dan 2 Implementasi dari tujuan pendidikan tersebut, salah satunya ditentukan melalui pengembangan kurikulum berdasarkan standar nasional pendidikan dan berdasrakan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Kurikulum diimplemetasikan untuk mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pendidikan formal. Kurikulum adalah pedoman yang akan dipakai oleh guru dalam melakukan pembelajaran di sekolah dalam membuat perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan sistem penilaian yang akan di gunakan.
Memahami esensi dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bahwa KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Dalam pelaksanaannya, kurikulum ini dibuat oleh guru di setiap satuan pendidikan dan lebih disesuaikan dengan kondisi setiap daerah yang bersangkutan serta memungkinkan untuk memperbesar porsi muatan lokal.