lebih lengkapnya dilahkah diunduh disini
Selasa, 29 Mei 2012
Rabu, 14 Maret 2012
Orang Tua Jangan "Jebak" Anak dengan Jawaban Bocoran
KARANGANYAR – Pekan depan, tepatnya mulai 13 Maret, seluruh siswa SMA akan memulai ujian sekolah. Siswa diminta bersiap dan tidak meremehkan ujian tersebut, karena bobotnya 40 % dari nilai kelulusan.
"Kalau tidak lulus ujian sekolah, siswa juga tidak akan lulus. Karena untuk lulus sekolah, harus lulus ujian sekolah dan ujian nasional (UN). Hanya pembobotannya yang berbeda, UN 60 %," kata Drs Shobirin Munawir, Kepala SMA 1 Karanganyar.
Sekolah itu sudah memulai sosialisasi kepada orang tua untuk ikut menyiapkan anaknya, menghadapi ujian akhir. Sebab waktu anak 2/3 ada di rumah, sehingga orang tua yang wajib menjaga. Kesiapan mental tidak kalah penting disiapkan.
"Jangan sampai orang tua yang malah ribut mencari bocoran soal, apalagi bocoran jawaban. Itu 100% bohong. Sebab ujian nasional dibuat lima ragam soal, A sampai E. Siswa tidak tahu mendapatkan jatah soal yang mana," kata dia.
Pengalaman tahun 2009, SMA 1 Karanganyar tidak meluluskan seorang anak, di antara lebih dari 280 siswa. Ternyata ketika itu dia salah menulis di lembar jawaban yang mestinya soal A ditulis soal B. Nilainya jeblok semua karena berbeda.
"Itu menjadi salah satu indikasi penjualan bocoran soal atau lembar jawaban tidak betul. Sebab siswa tidak pernah tahu mendapatkan paket soal yang mana. Karena itu membangun percaya diri lebih penting agar anak memiliki kesiapam mental dan juga materi," kata dia. (suaramerdeka.com)
"Kalau tidak lulus ujian sekolah, siswa juga tidak akan lulus. Karena untuk lulus sekolah, harus lulus ujian sekolah dan ujian nasional (UN). Hanya pembobotannya yang berbeda, UN 60 %," kata Drs Shobirin Munawir, Kepala SMA 1 Karanganyar.
Sekolah itu sudah memulai sosialisasi kepada orang tua untuk ikut menyiapkan anaknya, menghadapi ujian akhir. Sebab waktu anak 2/3 ada di rumah, sehingga orang tua yang wajib menjaga. Kesiapan mental tidak kalah penting disiapkan.
"Jangan sampai orang tua yang malah ribut mencari bocoran soal, apalagi bocoran jawaban. Itu 100% bohong. Sebab ujian nasional dibuat lima ragam soal, A sampai E. Siswa tidak tahu mendapatkan jatah soal yang mana," kata dia.
Pengalaman tahun 2009, SMA 1 Karanganyar tidak meluluskan seorang anak, di antara lebih dari 280 siswa. Ternyata ketika itu dia salah menulis di lembar jawaban yang mestinya soal A ditulis soal B. Nilainya jeblok semua karena berbeda.
"Itu menjadi salah satu indikasi penjualan bocoran soal atau lembar jawaban tidak betul. Sebab siswa tidak pernah tahu mendapatkan paket soal yang mana. Karena itu membangun percaya diri lebih penting agar anak memiliki kesiapam mental dan juga materi," kata dia. (suaramerdeka.com)
Sekolah Swasta Dirugikan Permendikbud 60/2011
SEMARANG, Sekolah swasta dirugikan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60/ 2011 yang melarang penarikan pungutan untuk sekolah dasar (SD dan SMP sederajat). Larangan tersebut dinilai menghambat proses pembelajaran di sekolah swasta. Kebijakan itu dirasakan berat oleh sejumlah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) di Jateng, salah satunya Kota Semarang.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen Adv menyatakan, peraturan itu hendaknya tidak diberlakukan secara kaku supaya sekolah swasta yang kemampuan pendanaannya minim tidak gulung tikar alias tutup. Permendikbud tidak bisa disamaratakan, namun bisa menjadi wajib bagi sekolah negeri yang kebutuhan investasinya telah dipenuhi pemerintah.
"Untuk sekolah swasta, ini harus ada dispensasi khusus. Acuannya, pungutan yang diberlakukan sesuai dengan komitmen antara sekolah dan orang tua siswa," katanya, Rabu (29/2).
Zen yang juga Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jateng menyatakan, pasal 4 Permendikbud Nomor 60/2011 dijelaskan sekolah diperbolehkan meminta bantuan masyarakat dengan persyaratan tertentu. Antara lain, yakni bantuan harus dikomunikasikan besaran kebutuhan biaya pendidikan yang dibebankan, tentu dengan pengawasan ketat dari institusi terkait. Pasal 4 dinilainya bisa menjadi dispensasi bagi sekolah swasta yang tidak bisa menggantungkan dana pemerintah dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut dia, dana BOS itu tak akan mampu mencukupi kebutuhan, baik pemenuhan sarana prasarana maupun gaji tenaga pendidik. "Sekolah swasta dapat meminta pungutan dengan catatan tidak memberatkan orang tua siswa. Besaran atau nominalnya harus ditentukan lewat musyawarah sekolah dan orang tua murid, jangan secara mendadak disodori angka tanpa dibicarakan lebih dulu," jelasnya.
BMPS Kota Semarang menjadi salah satu badan yang menyampaikan keberatan terhadapnya. Wakil Ketua BMPS Kota Semarang Kustiyono menilai kebijakan tersebut bakal menyulitkan sekolah swasta. Bila diberlakukan kaku, maka ia meyakini akan banyak sekolah yang gulung tikar. Sebab, dana BOS tidak mampu mencukupi kebutuhan sekolah swasta. Kemendikbud diminta supaya memberlakukan peraturan secara fleksibel supaya tidak merugikan sekolah swasta. (suaramerdeka.com)
Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen Adv menyatakan, peraturan itu hendaknya tidak diberlakukan secara kaku supaya sekolah swasta yang kemampuan pendanaannya minim tidak gulung tikar alias tutup. Permendikbud tidak bisa disamaratakan, namun bisa menjadi wajib bagi sekolah negeri yang kebutuhan investasinya telah dipenuhi pemerintah.
"Untuk sekolah swasta, ini harus ada dispensasi khusus. Acuannya, pungutan yang diberlakukan sesuai dengan komitmen antara sekolah dan orang tua siswa," katanya, Rabu (29/2).
Zen yang juga Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jateng menyatakan, pasal 4 Permendikbud Nomor 60/2011 dijelaskan sekolah diperbolehkan meminta bantuan masyarakat dengan persyaratan tertentu. Antara lain, yakni bantuan harus dikomunikasikan besaran kebutuhan biaya pendidikan yang dibebankan, tentu dengan pengawasan ketat dari institusi terkait. Pasal 4 dinilainya bisa menjadi dispensasi bagi sekolah swasta yang tidak bisa menggantungkan dana pemerintah dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut dia, dana BOS itu tak akan mampu mencukupi kebutuhan, baik pemenuhan sarana prasarana maupun gaji tenaga pendidik. "Sekolah swasta dapat meminta pungutan dengan catatan tidak memberatkan orang tua siswa. Besaran atau nominalnya harus ditentukan lewat musyawarah sekolah dan orang tua murid, jangan secara mendadak disodori angka tanpa dibicarakan lebih dulu," jelasnya.
BMPS Kota Semarang menjadi salah satu badan yang menyampaikan keberatan terhadapnya. Wakil Ketua BMPS Kota Semarang Kustiyono menilai kebijakan tersebut bakal menyulitkan sekolah swasta. Bila diberlakukan kaku, maka ia meyakini akan banyak sekolah yang gulung tikar. Sebab, dana BOS tidak mampu mencukupi kebutuhan sekolah swasta. Kemendikbud diminta supaya memberlakukan peraturan secara fleksibel supaya tidak merugikan sekolah swasta. (suaramerdeka.com)
Rabu, 08 Februari 2012
Senin, 06 Februari 2012
PEDOMAN BEASISWA BIDIK MISI TAHUN 2012
Persyaratan untuk mendaftar program Bidikmisi tahun 2012 sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
2. Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
a. Pendapatan kotor gabungan Rp3.000.000,00 setiap bulan;
b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan
c. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
2. Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
a. Pendapatan kotor gabungan Rp3.000.000,00 setiap bulan;
b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan
c. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
Jumat, 23 Desember 2011
Permen No. 59 Tahun 2011 tentang Ujian NAsional
Ujian Nasional biasa disingkat UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Menurut PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL (POS UN 2012) yang dilkeluarkan oleh BSNP (BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN), pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2011/2012 akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
Minggu, 30 Oktober 2011
PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU KUOTA 2010 TAHUN 2011
Bagi Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi guru kuota tahun 2010 dan telah memiliki NRG (klik disini untuk mengetahui NRG anda => download ), segera melakukan pemberkasan guna pencairan tunjangan profesi guru tahun 2011. Pemberkasan tersebut meliputi data data sebagaimana berikut :
1. SKMT (surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ditandatangani kepala dan pengawas
2. FC syah Ijazah terakhir (dilegalisir yang berwenang)
3. FC. SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh Yayasan bagi Guru swasta
4. FC. SK terakhir
5. FC. Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK/PT yang ditunjuk.
6. ASLI Surat Pernyataan masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
7. Surat Pernyataan
1. SKMT (surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ditandatangani kepala dan pengawas
2. FC syah Ijazah terakhir (dilegalisir yang berwenang)
3. FC. SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh Yayasan bagi Guru swasta
4. FC. SK terakhir
5. FC. Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK/PT yang ditunjuk.
6. ASLI Surat Pernyataan masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
7. Surat Pernyataan
Langganan:
Postingan (Atom)