Selasa, 23 Agustus 2016

Ikuti Lomba Guru Menulis Anti Korupsi


Teacher Supercamp--Guru Menulis Antikorupsi 2016
Teacher Supercamp–Guru Menulis Antikorupsi 2016
Jakarta–(madrasah.kemenag.go.id) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi para guru untuk terlibat dalam membangun generasi jujur dan berkarakter anti-korupsi. Kirimkan karya Anda berupa cerita bergambar, cerita pendek anak, komik dan skenario film pendek remaja bertemakan antikorupsi dan kearifan lokal. Silahkan unduh ketentuannya di bawah ini:
  1. Brosure Teacher Supercamp Brochure
2. Surat Pengantar dari Direktur Pendidikan Madrasah Sosialisasi Teacher Supercamp
3. KAK Teacher Supercamp_compress 

sumber : http://madrasah.kemenag.go.id/berita/1211/ikuti-lomba-guru-menulis-anti-korupsi.html

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana Tahun 2016





Juknis Bantuan Sarana dan Prasarana Tahun 2016
Juknis Bantuan Sarana dan Prasarana Tahun 2016
Berikut ini disajikan Petunjuk Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana Tahun 2016, yang meliputi:
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Kelas Baru Tahun 2016
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Perpustakaan Tahun 2016
Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016

sumber : http://madrasah.kemenag.go.id/info-penting/1233/petunjuk-teknis-bantuan-sarana-dan-prasarana-tahun-2016.html

SOSIALISASI PENGUATAN KELEMBAGAAN DATA EMIS 2016

Bertempat di SUNU NGESTI Kabupaten Jepara
pada tanggal 23 Agustus 2016
Info Pendataan EMIS 2016/2017
Sebagai persiapan untuk validasi emis dekstop kami mohon untuk operator emis untuk cek kondisi laptop yang akan di gunakan untuk validasi emis dekstop yang diperkirakan dimulai bulan September 2016
Kebanyakan operator menggunakan OS (Operating System) yang terbaru yakni OS 8 / os 10 dan kembanyakan OS yang di pakai yaitu OS 64 bit kemudian microsoft office 32 bit
System OS tersebut tidak akan berjalan sempurna dalam menjalankan aplikasi emis dekstop.. Jadi kami rekomendasikan untuk memperlancar validasi emis dekstop harap memakai
System OS win xp/7/8/10 yang 32 bit dan microsoft office ya juga 32 bit, Di karnakan aplikasi emis dekstop menggunakan database accses, jadi harus ada macth/kecocokan Operating system yang di gunakan
Catatan bagi yang menggunakan microsoft office 2010 harap menginstal angine accsesnya di karnakan ada perbedaan jalur komunikasi ke databasenya

RILIS SIMPATIKA AGUSTUS 2016


Assalamu'alaikum wr.wb Salam Sejahtera,
Kepada Pengguna Yth. Berkenaan dengan banyaknya laporan dari pengguna perihal Nama Mapel dan Kode Mapel yang tidak ditemukan saat VerVal NRG di SIMPATIKA, dapat kami jelaskan sebagai berikut: 
1. VerVal NRG menggunakan referensi Kode Mapel dan Nama Mapel sesuai standar dari Kemdikbud yang tertulis di Buku Pedoman Sertifikasi Guru terbitan tahun 2007 s/d 2015.
2. Kode Mapel (3 digit) tercantum pada digit ke-7, 8, 9 pada Nomor Peserta (14 digit) yang tercetak pada piagam sertifikat. Setiap Nama Mapel umumnya berferensi pada Satu Kode Mapel tertentu dan berlaku pada jenjang tertentu. Silakan cek kesuaian kode mapel dan nama mapel di situs SIMPATIKA ( http://simpatika.kemenag.go.id/#!/m... )
3. Bilamana pada piagam sertifikat tidak mencantumkan “Nomor Peserta (14 digit)”. Silakan hubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dibantu proses penerbitan “Nomor Peserta Baru” sebelum melakukan VerVal NRG.
4. Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA tidak menampilkan pilihan nama mapel, maka artinya Kode Mapel pada Nomor Peserta (yang dimasukkan) tidak dikenali / tidak ada di referensi Kode Mapel dan Nama Mapel standar Kemdikbud.
5. Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA menampilkan pilihan nama mapel yang berbeda dengan yang tercetak di piagam sertifikat, maka artinya terjadi ketidaksesuaian Nama Mapel yang tercetak tersebut dengan referensi Kode Mapel dan Nama Mapel Sertifikasi standar Kemdikbud.
6. Bagi guru yang mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5 diatas, untuk sementara verval NRG belum bisa diproses di SIMPATIKA hingga dirilis fitur VerVal NRG terbaru yang dijadwalkan rilis dalam bulan Agustus 2016 ini.
7. Bagi guru yang tidak mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5, silakan dilanjutkan proses VerVal NRG sesuai panduan dari aplikasi SIMPATIKA. Harap dipastikan semua isian sesuai dengan yang tercantum di piagam sertifikat dan pastikan pindai (scan) dari piagam sertifikasi asli bukan copy agar proses VerVal NRGnya tidak ditolak oleh Admin Kab/Kota atau Admin Kanwil.
Demikian penjelasan dari kami, semoga banyak membantu. Wassalam,
Admin Pusat. 

Rabu, 03 Juni 2015

Selasa, 18 November 2014

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG ) dan PKB


Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
 Mulai tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013,  para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah  jabatan fungsional yang mempunyai:  ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Fungsi PKG adalah :
  1. untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Pengembangan karir profesi guru dapat diperlihatkan pada diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru berikut ini :
PKB
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang bisa didownload: :
Pengembanagan keprofesian berkelanjutan (PKB). ) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

Rabu, 12 November 2014