Minggu, 30 Mei 2021

Langkah-langkah Penggunaan Aplikasi EDM E-RKAM Pasca Bimtek

 


Bapak Ibu Kepala, Bendahara dan Staf Madrasah yang sangat kami banggakan
Setelah kita melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek) EDM E-RKAM dengan menggunakan web https://erkam-latihan.kemenag.go.id/ langkah selanjutnya dalah kita akan menggunakan web edm erkam yang bukan latihan dengan harapan setiap madrasah yang sudah menjadi sasaran dapat menggunakan aplikasi tersebut dengan baik sesuai dengan tujuan kementerian Agama

Adapun langkah-langkah untuk menggunakan web edm erkam adalah sebagai berikut :

1.      Login menggunakan alamat web : https://erkam.kemenag.go.id/

2.      Terlebih dahulu kita melakukan registrasi atau daftar



3.      Masukan kode registrasi (kode regitrasi tiap madrasah berbeda) akan diberikan dari kemenag kabupaten



4.      Isikan data

Data Kepala

a.     Nama Kepala

b.     NIK Kepala

c.      Email (Pastikan email aktif, dibuktikan bisa dibuka terlebih dahulu, karena digunakan registrasi akun kepala)

d.     Pasword : password yang akan digunakan untuk login web EDM E-RKAM

 


Data Bendahara

a.     Nama Bendahara

b.    NIK Kepala

c.     Email (Pastikan email aktif, dibuktikan bisa dibuka terlebih dahulu, karena digunakan registrasi akun Bendahara)

d.    Pasword : password yang akan digunakan untuk login web EDM E-RKAM



5.      Setelah berhasil registrasi akun madrasah, selanjutnya login kepala dan bendahara menggunakan NIK dan password yang telah dibuat saat registasi akun madrasah



6.      Setelah masuk akun masing-masing, akan diminta registasi akun melalui email yang telah didaftarkan, masukan kode yang masuk di email ke aplikasi EDM E-RKAM




7.      Akun kepala menambahkan akun Staf di menu pengaturan Ã  Pilik staf Madrasah Ã  Klik Tambah Ã  Klik Role Ã  Klik Staf Madrasah Ã  isikan Nama Staf Ã  Isikan NIK Ã  Isikan Email Ã  Isikan Pasword Ã  Aktifkan

8.      Setelah berhasil mendaftarkan akun Staf, silakn Staf diminta untuk mengaktifkan akun sendiri melalui email yang didaftarkan dengan masuk aplikasi EDM E-RKAM

9.      Pengisian EDM di akun Bendahara pada menu EVALUASI DIRI MADRASAH

a.       Dalam pengisian EDM jangan berpedoman seperti menghadapi Akreditasi, dikaji terlebih dahulu melalui TPM (Tim Penjamin Mutu), file yang dibutuhkan disiapkan terlebih dahulu. Berikut : contoh file-file yang digunakan untuk EDM : http://bit.ly/Contoh-File-EDM

b.      Setelah selesai, silakan memilih usulan kegiatan, jika sudah selesai memilih, silakan klik simpan

10.  Pengisian EDM di akun Kepala pada menu EVALUASI DIRI MADRASAH

Akun kepala dalam hal EDM, berfungsi menolak jika ada kegiatan yang kiranya belum dimasukan, dan setuju jika usulan kegiatan sudah sesuai

11.  Kembali ke menu E-RKAM, jangan lupa dilengkapi data-data madrasah, Nama kepala, Komite , Rekening dll

12.  Pengisian E-RKAM

Silakan madrasah yang sudah menjadi sasaran untuk memasukan RKAM manual berupa excel yang disetujui pihak kemenag kab untuk dimasukan ke dalam aplikasi sampai selesai dengan dibuktikan E-RKAM muncul di menu BOS Ã  RKAM (BOS K1)

13.  Nomor 1 s/d 12 bersifat segera, karena perkiraan pendampingan akan dilaksanakan pertengan bulan april, tim pendampingan hanya melakukan finishing atau meminta hasil akhir

 

Berikut kode registasi dari 12 rombel

Kode Registasi Rombel 1

Kode Registasi Rombel 2

Kode Registasi Rombel 3

Kode Registasi Rombel 4

Kode Registasi Rombel 5

Kode Registasi Rombel 6

Kode Registasi Rombel 7

Kode Registasi Rombel 8

Kode Registasi Rombel 9

Kode Registasi Rombel 10

Kode Registasi Rombel 11

Kode Registasi Rombel 12

 

Demikian, semoga bermanfaat

SUMBER : https://mtsmafaljpr.blogspot.com/2021/04/langkah-langkah-penggunaan-aplikasi-edm.html

Jumat, 26 Februari 2021

Sabtu, 06 Februari 2021

CARA AKTIVASI SIMPATIKA SEMESTER GENAP TAHUN 2021

 


Sebagaimana telah dimulainya kalender akademik Semester Genap TP 2020/2021, maka tahapan pendataan Simpatika Periode semester genap sudah dimulai.

Saat ini menu keaktifan PTK sudah aktif, silakan login di akun PTK masing-masing untuk mengaktifkan portofolio Anda sebelum mencetak Kartu Digital PTK Anda agar terdaftar aktif di Simpatika untuk Periode Semester Genap 2020-2021.

Sebelum menyelesaikan sampai ketahap Verval S25 (Keaktifan Kolektif), cetak SKMT & SKBK serta SKAPT berikut beberapa hal yg harus dilakukan oleh Guru dan Kepala Madrasah dalam melakukan pemutakhiran (update) data.

 Update data di sini meliputi yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK, seperti:

1.      Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK (wajib)

2.      Update Biodata PTK (jika ada)

3.      Mutasi Madrasah Induk PTK (jika ada)

4.      Alih Fungsi PTK dari Tenaga Pendidik menjadi Pendidik atau sebaliknya (jika ada)

5.      Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)

6.      Registrasi PTK Baru (jika ada)

 Update data yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, meliputi:

1.      Mengisi Jadwal Kelas Mingguan

2.      Mengangkat Wali Kelas

3.      Mengangkat Pejabat Madrasah atau tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dll, jika diperlukan)

4.      Update data siswa dan rombel (jika ada perubahan data)

5.      Melakukan Persetujuan Registrasi PTK Baru (jika ada)

6.      Melakukan Persetujuan Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)

7.      Melakukan Non Aktif PTK (jika ada)

 

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat


SUMBER : https://mtsmafaljpr.blogspot.com/2021/02/hal-hal-yang-dikerjakan-oleh-ptk-dan.html

CONTOH BERKAS PENYUSUNAN EDM E-RKAM MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA

 


Dalam menghadapi penerapan Aplikasi EDM ERKAM secara online, madrasah yang ditunjuk harus mengupload beberapa file atau dokumen pendukung ke dalam aplikasi tersebut. 

Dikarenakan dari pusat belum ada petunjuk secara baku dalam penggunaan file-file pendukung, maka di sini admin membagikan draf file-file hasil kreasi yang dibutuhkan untuk diupload

Berikut adalah file-file tsersebut :                                            

1. A1.Rekap Daftar Hadir Guru

2. A2.Rekap Daftar Absensi Guru di Kelas

3. A3.Notulen Rapat Hasil Supervisi

4. A4.Rekap Daftar Absensi Siswa

5. A5.Rekap Daftar Siswa Peminjam Buku_Perpust

6. A6.Daftar Penugasan Guru

7. A7. BeritaAcara Resume Hasil Pertemuan PBM

8. B1. Sertifikat Pelatihan Kamad

9. B2.Rekap Daftar Guru Aktif KKG_MGMP

10. B3.Rekap Daftar Guru Aktif Pelatihan_Workhsop

11. B4. Sertifikat Pelatihan  Tenaga Administrasi

12. B5. Sertifikat Pelatihan Kompetensi_Keterampilan

13. B6. Sertifikat Pelatihan Peningkatan Keterampilan

14. C1.Daftar Guru yang Menyusun RPP dan RPP

15. C2.Rekapitulasi Guru yg Menggunakan Metode Sesuai

16. C3.Rekapitulasi Guru yg Menggunakan Media Sesuai

17. C4.Daftar Guru yang Mengunakan Penilaian Otentik PBM

18. C5.Rekapitulasi Guru yang Mengunakan Penilaian Ulangan

19. C6.Daftar Guru yang membuat Perencanaan Remedial

20. C7.Jadwal Remedial_Pengayaan dan siswa yang mengikuti

21. D1.Daftar Buku Teks di Perpustakaan

22. D2.Daftar Guru yang Menggunakan Alat Bantu PBM

23. D3.Daftar Peralatan_Praktek di Laboratorium

24. D4.Rekap Guru yang Mengunakan Buku Teks_Digital

25. E2.Daftar Guru dan Tendik _Bantuan Transp Pelatihan

26. E3.Daftar Guru dan Tendik _Bantuan ATK Pendukung

27. E4.Bukti Penyerahan Laporan Keuangan

Donwload Juknis EDM ERKAM

Sekali lagi hanya berupa contoh / draf sebagai gambaran

Demikian, semoga dapat mempermudah dalam menyelesaikan pekerjaan dan bermafaat

SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENIADAAN UJIAN NASIONAL

 


Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang :

Peniadaan Ujian Nasional & Ujian Kesetaraan
serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (covid-19)
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.     Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaranaa tahun 2021 ditiadakan

2.     Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi

3.     Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah :

a.      Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic COVID-19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester

b.     Memperoleh nilai sikat/ perilaku minimal baik, dan

c.      Mengikuti ujian yang diselenggaran oleh satuan pendidikan

4.     Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksd pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk

a.     Portofolio berupa evaluasi atas nilai raport, nilai sikat/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagaimannya)

b.     Penugasan

c.      Tes secara lucing dan daring dan / atau

d.     Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan

 

lebih lengkap silakan download Surat Edaran tersebut

DownloadSurat Edaran

Demikian, dan terima kasih

Sumber : https://mtsmafaljpr.blogspot.com/2021/02/surat-edaran-se-menteri-pendidikan.html

CARA VERVAL PIP MADRASAH NAUNGAN KEMENAG TAHUN 2021

 

Verifikasi dan Validasi PIP Madrasah ini adalah sebuah modul baru yang terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PIP yang bertujuan untuk mempermudah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima PIP siswa madrasah.
 
Fitur aplikasi ini terbagi 4 level pengguna yaitu Level Pusat, Level Kanwil Provinsi dan Level Kankemenag Kabupaten/Kota serta Level Madrasah

1.      Level Pusat, memiliki fitur monitoring data hasil verval semua Provinsi, Manajemen pengguna, monitoring berita acara dan pengaturan aplikasi

2.      Level Kanwil Provinsi, memiliki fitur monitoring data hasil verval Kabupaten/Kota, upload berita acara dan manajemen pengguna

3.      Level Kabupaten/Kota, memiliki fitur monitoring data hasil verval Madrasah Kabupaten/Kota, upload berita acara dan manajemen pengguna

4.      Level Madrasah, memiliki fitur validasi data yaitu dapat menonaktifkan dan mengaktifkan Siswa, edit biodata siswa, dan Konfirmasi Data hasil verval.

 

Nah kali ini kita akan bahas yang selevel dengan kita, yaitu Level yang ke-4 yaitu Level Madrasah

1.      Login Akun Madrasah

Lakukan login ke aplikasi yang beralamat di https://emadrasah.kemenag.go.id/verval

Masukkan username dan password Anda

Username : NSM
Pasword : 123456 (disarankan setelah loging pasword akun diubah)



2.      Membuka Menu Validasi Data

Setelah login berhasil, Anda akan dialihkan ke dasbor Akun Madrasah



3.      Tampilan Menu Siswa



4.      Cara Melakukan Validasi Siswa

a.      Cara Menonaktifkan Siswa



b.      Cara Mengaktifkan Siswa

Apabila ada kesalahan dalam memvalidasi data, Anda bisa mengembalikan status keaktifan siswa menjadi aktif kembali dengan cara sebagai berikut:



5.      Cara Edit Biodata Siswa

Apabila ada kesalahan pada biodata siswa, silakan edit dengan data yang valid



6.      Konfirmasi Data

Operator Madrasah WAJIB melakukan konfirmasi telah selesai melakukan verval data nominatif siswa madrasah penerima PIP Tahun 2021 di menu Konfirmasi Data




Demikian, mudah-mudahan bermanfaat

Sumber : https://mtsmafaljpr.blogspot.com/2021/02/langkah-langkah-verifikasi-dan-validasi.html