Senin, 20 Mei 2024

Langkah-langkah Mengisi Nilai Hasil Asesmen Madrasah pada Web PDUM MI MTs MA

 Cara Pengisian nilai hasil Asesmen Madrasah

A.     Login PDUM

Silkan login ke web PDUM : https://pdum.kemenag.go.id/

Login PDUM bisa juga memakai akun emis

 

B.      Klik Menu Asesmen Madrasah

1.       Klik menu Asesmen Madrasah

2.       Klik Cetak SKL

3.       Tampilan data siswa masih kosong, download template juga kosong, apakah di isi manual

Nah pengisian tidak manual, tapi pengisian dengan cara sebagai berikut

 


C.      Menu Asesmen Madrasah

1.      Klik Menu Asesmen Madrasah

2.      Klik Menu Status UM

3.      Klik Menu Luluskan

4.      Masukan Nilai rata2 Asesmen Madrasah

5.      Klik OK (lakukan point 4 tiap siswa sampai selesai siswa)

6.      Klik Menu Hasil Asesmen, maka akan muncul daftar siswa

 


D.     Menu Hasil Asesmen

1.      Klik menu Hasil Asesmen

2.      Klik menu Cetak SKL

3.      Klik Menu atur maple à utk menambah maple mulok dari madrasah masing2

4.      Klik menu Upload Data à utk melengkapi data NISM (6 digit) dan dan surat keluar dengan cara upload data

5.      Klik menu Upload Nilai à donwload template lalu isi nilai Raport semester 1-5 x 60% + Nilai Asesmen Madrasah x 40%

6.      Cetak SKL (Pembagian SKL pada saat Pengumuman Kelulusan yaitu tanggal 8 Juni 2023

 


Demikian langkah untuk memasukan nilai Asesmen ke web PDUM, semoga bermanfaat (sumber : Nur Salim)

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

 

 Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Penetapan Kelulusan

1.       Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.       Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Kelulusan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024

b.      Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024

c.       Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024

d.      Kelulusan Raudhatul Athfal (RA) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024

3.       Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:

a.       Surat keterangan lulus; dan

b.      Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Madrasah.

4.       Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.

5.       Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.

6.       Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan nilai rata[1]rata peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada blangko Ijazah.

 Demikian info terkait Juknis Penulisan Ijazah, Selengkapnya tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bisa
>>> 
DOWNLOADDISINI <<<
>>> DOWNLOAD FILE SOSIALISASI JUKNIS PENULISAN IJAZAH PPT <<<
>>> DOWNLOAD DATA KODE MADRASAH AM IJAZAH JEPARA 2024 <<<

Sabtu, 20 April 2024

Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mei 2024, Ayo dipersiapkan


 

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka: Cek Jadwal, Tahapan, dan Panduan Registrasinya

Berdasarkan pengumuman BKN RI, proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 akan dilakukan dalam tiga periode berbeda. Setiap periode memiliki tahapan-tahapan khusus yang harus dilalui oleh para calon pegawai.

Tahapan tersebut meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tulis, ujian kompetensi, hingga pengumuman hasil seleksi. Para calon pegawai diharapkan mempersiapkan diri secara baik-baik agar dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik dan memperoleh kesempatan menjadi bagian dari pegawai negeri atau PPPK yang berkualitas.

Proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 akan dimulai pada bulan Mei dengan tahapan sanggah dan jawab sanggah di bulan Juni. Pengumuman peserta dan jadwal SKD dilakukan bulan Juli, diikuti dengan SKD dan SKTT pada bulan Agustus. Integrasi nilai dan pengumuman hasil dilakukan dalam rentang waktu September hingga Oktober.

Penerimaan CPNS dan PPPK Periode II akan dilaksanakan bulan Juli, dengan pendaftaran seleksi administrasi di bulan September dan pelaksanaan SKD pada bulan Oktober. Pengumuman jadwal SKB dilakukan bulan November bersama integrasi nilai SKTT, sementara integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan pada bulan Januari bersama pengumuman hasil sanggah dan jawab sanggah.

Panduan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024

Membuat Akun SSCASN

  • Akses situs web resmi SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.

Tahap Pendaftaran Akun SSCASN

  • Pilih opsi “Buat Akun” di situs web SSCASN.
  • Ikuti tiga langkah pendaftaran: verifikasi identitas, pengisian data, dan pengecekan kembali.
  • Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
  • Unggah berkas yang diminta, seperti foto KTP dan selfie.
  • Tentukan password yang kuat untuk akses ke akun SSCASN.
  • Jawab pertanyaan keamanan dan kode captcha.

Verifikasi dan Penyelesaian Pendaftaran

  • Periksa kembali semua informasi yang telah diisi untuk memastikan keakuratannya.
  • Lanjutkan proses pendaftaran jika sudah yakin.
  • Cetak kartu informasi akun sebagai bukti pendaftaran yang telah berhasil.

Pemilihan Jenis Seleksi

  • Setelah berhasil membuat akun SSCASN, pilih jenis seleksi yang diinginkan, seperti CPNS P3K guru, CPNS P3K teknis, atau CPNS P3K tenaga kesehatan.

    Pengisian Formulir dan Pengunggahan Dokumen

    • Isi formulir pendaftaran sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih.
    • Unggah dokumen-dokumen yang diminta sesuai dengan petunjuk yang telah disediakan, seperti ijazah, sertifikat, dan surat-surat lainnya.
    • Setelah proses pendaftaran selesai, calon akan menjalani serangkaian tahap seleksi, termasuk ujian tulis, ujian kompetensi, dan wawancara.

Asesmen Madrasah Syarat Penentuan Kelulusan Siswa 2024




Kementerian Agama akan kembali menggelar Asesmen Madrasah. Ini merupakan asesmen sumatif yang dilaksanakan untuk peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah.

Asesmen Madrasah bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto mengatakan, penyelenggaraan asesmen madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. Menurut Sidik, setidaknya ada tiga fungsi asesmen madrasah.

Pertama, untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Kedua, sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah. Ketiga, sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.

Dalam Sambuatannya Slamet berpesan agar peserta Asesmen disiplin dan menjaga integritas. “Ikutilah Pelaksanaan Asesmen Madrasah ini dengan penuh semangat dan jangan merasa ada beban, yakinlah madrasah tidak akan pernah merugikan peserta didiknya, selagi peserta didik miliki niat dan itikad yang baik untuk menyelesaikan pendidikannya di Madrasah ini,” katanya.

Slamet meminta  agar anak-anak memperhatikan segala kebutuhan yang diperlukan dalam Asesmen jaga kesehatan dan ikuti tata tertib dalam ujian. “Saya doakan semoga kalian semua diberikan kemudahan dalam mengerjakan soal, dan semoga mendapatkan nilai yang baik,” ujarnya.

Asesmen madrasah, lanjutnya sebagai penentu kelulusan, selain syarat yang lainnya yakni memiliki penilaian sikap minimal baik, dan menyelesaikan segala bentuk penugasan yang diberikan oleh guru, bila siswa memenuhi seluruh persyaratan ini maka mereka termasuk siswa dinyatakan lulus ujian.

“Jika salah satu syarat kelulusan tidak terpenuhi, maka siswa bersangkutan tidak bisa dinyatakan lulus, tentunya kita berharap semua yang ikut asesmen ini nantinya bisa lulus dengan predikat terbaik,” harapnya.

Tidak lupa Slamet juga mengingatkan seluruh panitia untuk bekerja berpedoman pada juknis yang ada. “Dengan berpedoman pada juknis diharapkan pelaksanaan asesmen madrasah berjalan dengan lancar dan berintegritas,” tutupnya. 

Sementara Ketua Panitia Asesmen Madrasah Waka Kurikulum MAN 2 Tapin Alpisah, S.Pd menyampaikan  jumlah peserta yang mengikuti Ujian Madrasah berjumlah 119 siswa terdiri dari laki-laki 46 orang dan Perempuan 73 orang yang  dibagi menjadi delapan ruang ujian. “Semoga kegiatan AM dapat berjalan dengan baik dan lancar sejak dimulainya AM sampai berakhir nanti,” harapnya.

22 April 2024 MK Bacakan Putusan Sengketa Pemilu 2024


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Berdasarkan situs MK dilihat Jumat (19/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK. Diantaranya permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pembacaan putusan dua permohonan itu akan digelar pukul 09.00 WIB. Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

"Nggak ada deadlock," kata Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," ucap Fajar.

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," sambungnya.

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," jelasnya.

Lalu, bagaimana jika hasil voting hakim MK 4:4?

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," ujar Fajar.

"Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian,"imbuhnya.

Sumber : https://news.detik.com



SK Penerima PIP MI MTs MA Tahap 1 Tahun 2024

 



SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Terbit

Jenjang MI
Download SK MI

Download Daftar Penerima MI


Jenjang MTs
Download SK PIP MTs

Download Daftar Penerima MTs


Jenjang MA

Download SK MA

Download Daftar Penerima MA

Keterangan :
Daftar Penerima KIP bisa dicek lewat akun https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ oleh operator Madrasah masing-masing
Semoga bermanfaat

Jumat, 09 Februari 2024

Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.27. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)

 Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.27. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)












Demikian Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.27. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM), Semoga bermanfaat